BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemerintah melakukan transformasi pengaturan Jabatan Fungsional (JF), termasuk Analis Hukum, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nur Ichwan, menjelaskan dampak perubahan tersebut dalam Rapat Persiapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (26/6/2024).
"Perubahan ini berdampak pada pengelolaan kinerja jabatan fungsional. Tugas pejabat fungsional kini lebih dititikberatkan pada capaian output atau kinerja organisasi, bukan hanya mengutamakan tugas individu," ujar Nur Ichwan.
Sebagai tindak lanjut, BPHN selaku Instansi Pembina telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN.01-KP.05.01 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Kegiatan, Penilaian Kinerja dan Konversi Predikat Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
"Surat Edaran ini menggantikan butir-butir kegiatan dengan ruang lingkup kegiatan, sebagai langkah sementara hingga terbentuknya peraturan pelaksana," tambah Nur Ichwan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja pejabat fungsional dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. (HUMAS BPHN)