BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berencana untuk mengusulkan perubahan kelas jabatan bagi Analis Hukum. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa beban kerja, lingkup yang luas, serta tanggung jawab yang besar menjadi dasar bagi BPHN untuk mengusulkan hal tersebut.
“Dalam evaluasi peraturan perundang-undangan, misalnya, Analis Hukum tidak hanya melakukan evaluasi ex-post saja, namun juga evaluasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 98 Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Contoh yang lain, Analis Hukum juga memiliki tugas mewakili instansi dalam proses peradilan dan bertanggung jawab memenangkan perkara. Analis Hukum juga berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di instansinya,” pungkas Nur Ichwan dalam Rapat Penyesuaian Kelas Jabatan Analis Hukum yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, Selasa (25/06/2024).
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Fuad Nur Fitriyanto, menyampaikan bahwa peran instansi pembina jabatan fungsional perlu menyesuaikan tunjangan jabatan dengan kelas jabatan apabila usulan perubahan kelas jabatan Analis Hukum disetujui.
Fuad juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen informasi faktor jabatan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), bukan oleh pejabat analis hukum sendiri.
Kegiatan ini menjadi ruang interaksi dan diskusi mengenai perkembangan kebijakan terkait kelas jabatan. Diharapkan rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi langkah strategis yang konstruktif untuk penyesuaian kelas jabatan Analis Hukum di masa mendatang. (HUMAS BPHN)