BPHN.GO.ID – Jakarta. Perencanaan legislasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa hukum yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan di masa depan. Diperlukan penguatan desain perencanaan legislasi yang tidak hanya dipandang sebagai persyaratan formil dalam pembentukan regulasi, namun juga menjadi peta jalan yang terarah, terpadu, dan sistematis.
Sebagai langkah penguatan perencanaan legislasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) untuk melakukan analisis kebijakan dengan topik “Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pedoman dan Tata Cara Perencanaan Legislasi Nasional Undang-Undang Program Penyusunan Peraturan/Peraturan Presiden, serta Produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah”, pada Selasa (13/08/2024).
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, mengatakan bahwa BPHN mencanangkan tiga rancangan Permenkumham dalam rangka penguatan perencanaan legislasi, yaitu Permenkumham terkait perencanaan legislasi, penyusunan naskah akademik, dan penyelarasan naskah akademik. Namun, tiga peraturan tersebut masih dalam pertimbangan, apakah akan disimplifikasi menjadi satu produk hukum atau tetap menjadi peraturan terpisah.
“Sementara ini, kami masih meletakkan menjadi Permenkumham sendiri, karena masing-masing isunya spesifik. Kita akan lihat perkembangan berikutnya. Apabila dapat disimplifikasi, itu juga tidak jadi masalah. Yang penting materi muatan yang terkandung di dalamnya dapat terakomodir dan misi yang dikehendaki bisa tercapai,” kata Arfan di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.
Arfan menambahkan bahwa ketiga peraturan tersebut juga sejalan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum yang saat ini tengah disusun BPHN. Permenkumham tersebut nantinya akan menjadi landasan teknis operasional ketika RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum, yang sifatnya lebih umum, telah disahkan.
“Kehadiran BSK Kumham sangat membantu kami karena kebutuhan data dukung, kajian, atau telaahan menjadi keharusan dalam setiap usulan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami mengajukan permintaan untuk dibuatkan naskah pra kebijakan untuk produk Rapermenkumham tersebut,” pungkas Arfan.
Arfan juga mengungkapkan apresiasinya atas respons positif dari BSK Kumham. BPHN siap melakukan komunikasi dan kerja sama yang lebih intens dalam mendukung kajian atau naskah pra kebijakan tersebut. Banyak metode dan forum yang bisa digunakan untuk berkomunikasi, baik secara formal dan informal.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, menyatakan dukungannya terhadap ketiga rancangan Permenkumham tersebut. Ia berharap BPHN dan BSK Kumham dapat bersinergi dalam penyusunan kajiannya.
“Kiranya ada anggota BPHN yang dapat kami ajak diskusi terkait kajian tersebut. Sebab, secara substansi, teman-teman di BPHN yang lebih mengetahuinya,” kata Jamaruli menjelaskan.
Jamaruli menambahkan, hasil akhir dari kajian ini adalah rekomendasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh BPHN. BSK Kumham selalu melakukan peninjauan dalam kegiatan advokasi untuk memastikan rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan oleh unit Eselon I lainnya di Kementerian Hukum dan HAM.
Kerja sama antara BPHN dan BSK Kumham ini diharapkan dapat memperkuat desain perencanaan legislasi nasional, sehingga mampu menghasilkan hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan di masa depan. (HUMAS BPHN)