BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan pembahasan terkait rencana usulan layanan BPHN yg berpotensi menghasilkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembahasan ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang sedang disusun oleh BPHN.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa usulan potensi jenis dan tarif PNBP merupakan perkembangan positif bagi BPHN. Dalam rapat ini, jajarannya akan membahas sejauh mana perkembangan, kesiapan, serta berbagi pengalaman terkait kekurangan dan kendala yang dihadapi saat pengajuan PNBP pada tahun sebelumnya.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPHN terkait PNBP. Meskipun prosesnya masih cukup panjang, namun setiap pusat diharapkan dapat mempersiapkan data-data serta kajian pada setiap layanan yang berpotensi menghasilkan PNBP,” ungkap Milawati dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur, Jumat (16/02/2024).
Milawati menambahkan bahwa tahapannya nanti meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai langkah awal, diikuti oleh Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen). Ia juga mengajak semua pihak untuk mempersiapkan kajian dari sekarang agar dapat dijadikan proposal yang utuh.
Pada kegiatan tersebut, turut dibahas mekanisme proses usulan PNBP, usulan PNBP pada tahun sebelumnya, serta rencana koordinasi dan konsultasi dengan Unit Eselon I penghasil PNBP dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. BPHN berencana untuk mengajukan 13 layanan untuk jenis PNBP, namun langkah tersebut masih dalam proses pembahasan di setiap pusat. (HUMAS BPHN)