BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan pada Rabu (11/09/2024). Pertemuan ini fokus pada penyempurnaan pedoman untuk memudahkan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural dan Pemerintah Daerah, yang dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan dalam sambutannya mengatakan bahwa pelibatan masyarakat atau pemangku kepentingan dalam kegiatan analisis dan evaluasi sangatlah penting untuk dilaksanakan. “Selain ahli, praktisi dan NGO pelibatan masyarakat dalam partisipasi publik juga akan dilaksanakan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum,” jelasnya dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 BPHN, Jakarta.
Senada dengan pendapat Nur Ichwan, Analis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Andana Wiyaka Putra mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam konteks analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. “Hal ini diperlukan sehingga nantinya dapat meminimalisir berbagai gejolak dan dinamika yang terjadi di masyarakat, terutama pada saat pengesahan suatu undang-undang,” tambahnya.
Selama ini dalam proses analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan oleh BPHN telah mengakomodir partisipasi publik yang bermakna. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengundang berbagai elemen masyarakat ataupun NGO terkait yang dikemas dengan berbagai bentuk kegiatan seperti Focus Group Discussion, Diskusi Publik ataupun kegiatan lainnya.
Dengan dibentuknya rancangan pedoman ini diharapkan kedepannya mampu memberikan guidance bagi para Analis Hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Turut hadir dalam kegiatan ini tim kerja Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Perancang peraturan perundang-undangan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.