BPHN Apresiasi Langkah Bapemperda Provinsi NTB Soal Inisiatif Evaluasi Perda

BPHN.GO.ID – Jakarta. Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB melakukan analisis dan evaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) existing yang dihasilkan selama periode 2019 – 2024, diapresi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Langkah Bapemperda tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam rangka penguatan pembentukan Perda di tingkat daerah.

 

“Banyak Perda yang tumpang tindih karena sejak awal pembentukannya tidak melibatkan pejabat fungsional (JF Analis Hukum dan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan) sejak tahap perencanaan hingga evaluasi peraturan tersebut,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, saat menerima rombongan Bapemperda DPRD NTB, Selasa (13/8) di BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.

 

Disampaikan oleh Nur Ichwan, pembentukan peraturan di daerah seringkali tidak taat asas dan prosedur, salah satunya tidak melibatkan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di tingkat Provinsi, sebagai kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di daerah. Akibatnya, cukup banyak ditemukan Draf Rancangan Perda yang secara substansi saling tumpang tindih maupun tidak harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi di tahap harmonisasi. 

 

Langkah Bapemperda DPRD Provinsi NTB, lanjut Nur Ichwan, patut diapresiasi sepanjang mengupayakan pembentukan regulasi di tingkat daerah yang berkualitas. Persoalan tentang masih terdapat beda cara pandang mengenai kegiatan analisis dan evaluasi dengan kegiatan pemantuan peninjauan regulasi di daerah, tetap dicari jalan keluar terbaik akan tetapi yang paling utama adalah BPHN sangat mengapresiasi sinergitas dan menghargai kolaborasi segenap pihak demi mewujudkan pembangunan hukum yang lebih baik ke depannya.

 

“Sebuah kebanggaan dan apresiasi kepada jajaran Bapemperda Provinsi NTB,” ujar Nur Ichwan.

 

Sebagai pimpinan rombongan, Ketua Bapemperda Provinsi NTB, Akhdiansyah, mengatakan, inisiatif melakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda Provinsi NTB berangkat dari ikhtiar untuk menilai dan mengevaluasi apakah ‘hasil kerja’ dari Bapemperda berdampak positif terhadap Provinsi NTB secara keseluruhan. Politisi PKB ini mengklaim, kegiatan analisis dan evaluasi yang dilakukan Bapemperda, merupakan kali pertama dilakukan di DPRD Provinsi NTB.

 

“Menurut kami, DPRD belum pernah melakukan kajian soal efektivitasnya. Ini (evaluasi Perda) yang pertama kali setidaknya di DPRD NTB,” kata Akhdiansyah.

 

Sebagai pilot project, Bapemperda Provinsi NTB melakukan analisis dan evaluasi terhadap lima Perda, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

 

Dalam sesi diskusi yang berlangsung secara cair dengan BPHN, Akhdiansyah sangat mengapresiasi penerimaan dan penjelasan dari jajaran BPHN yang hadir, antara lain Bambang Iriana Djajaatmadja (Analis Hukum Utama), Audy Murfi MZ (Penyuluh Hukum Utama), Tongam Renikson dan Dwi Agustin (Analis Hukum Madya), Yerrico Kasworo (Analis Hukum Muda), Andrian Erickatama (Perancang Peraturan PUU), serta Nanda Narendra dan Jupiter Zalukhu (Analis Hukum Pertama).

 

“Kami berharap mendapat masukan tentang program evaluasi yang dilakukan Bapemperda sehingga betul-betul paripurna apa yang dilakukan oleh Bapemperda yang nantinya menjadi salah satu dokumen pendukung pada Propemperda. Menurut kami, kemajuan daerah itu dilihat dari regulasi di daerahnya,” kata Akhdiansyah.