Bappenas Dukung Percepatan RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum yang Diinisasi BPHN

BPHN.GO.ID – Depok.  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPrespres) tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tengah disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum dan HAM, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Tanti Dian Ruhama.

"Melalui regulasi ini, akan mempertegas fungsi dan kedudukan BPHN untuk melakukan pembinaan hukum nasional," ujar Tanti Dian Ruhama dalam Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran dalam Rangka Penyusunan Pagu Kebutuhan Kementerian Hukum dan HAM TA 2025, Kamis (11/01/2024), bertempat di BPSDM Kemenkumham, Depok.

Sesuai arahan dari Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, terdapat dua agenda legislasi utama BPHN di tahun 2024, yaitu RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum. RUU PHN nantinya akan mencakup pengaturan pembinaan hukum nasional secara umum, sedangkan RPerpres Kepatuhan Hukum akan merinci lebih lanjut tentang program peningkatan kepatuhan hukum di masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, turut dipaparkan arah dan kebijakan BPHN untuk tahun 2025. Arah dan kebijakannya mencakup pelaksanaan monev dan audit regulasi, peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum, penyusunan Prolegnas RUU, Progsun RPP/RPerpres, Progsun RPermen, dan Prolegda yang ideal, pemberdayaan Penyuluh Hukum dalam kegiatan penyebarluasan Informasi, dan menjalankan fungsi pembinaan hukum. 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan BPHN, Bintang Oktafiyanti, menjelaskan beberapa usulan kegiatan yang menjadi prioritas di tahun 2025. “Kegiatan yang menjadi prioritas di antaranya pelaksanaan Lomba Kadarkum Tingkat Pusat, Konferensi Bantuan Hukum, Paralegal Justice Awards (PJA) serta kebutuhan penyusunan naskah akademik RUU PHN,” jelasnya. 

Secara garis besar, BPHN mengusulkan tiga program yang terdiri atas program dukungan manajemen, program pembentukan regulasi, dan program penegakan pelayanan hukum. Febri Mujiono, Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, merespons baik atas usulan program dan pagu kebutuhan TA 2025 yang telah disampaikan oleh BPHN. (HUMAS BPHN)