BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar uji kompetensi teknis bagi perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang fungsional Analis Hukum, pada Selasa (11/06/2024). Uji kompetensi kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti 35 peserta yang berasal dari pemerintah daerah.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, mengatakan bahwa uji kompetensi bertujuan untuk mengukur potensi dan kompetensi calon Analis Hukum yang akan naik jenjang jabatan atau yang akan mengisi jabatan tersebut melalui perpindahan jabatan. Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap Instansi Pembina memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
"Pelaksanaan uji kompetensi secara daring ini merupakan wujud komitmen BPHN selaku Instansi Pembina yang memberikan kesempatan luas bagi para peserta dari berbagai daerah untuk menduduki jabatan sebagai Analis Hukum,” jelas Nur Ichwan.
Analis Hukum Madya BPHN, Apri Listiyanto, menjelaskan bahwa uji kompetensi teknis ini merupakan tahap akhir setelah seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Uji Kompetensi BPHN. Hasil dari uji kompetensi teknis akan diakumulasi dengan hasil uji kompetensi manajerial sosial kultural yang telah dilakukan secara mandiri oleh Instansi Pengusul.
Adapun peserta yang mengikuti uji kompetensi ini berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai kompetensi teknis para calon Analis Hukum berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan yang akan diduduki. (HUMAS BPHN)