SIARAN PERS : Dorong Partisipasi Publik, Kemenkumham Gelar Penyuluhan Serentak RPerpres Kepatuhan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham) terus membuka ruang seluas-seluasnya bagi publik untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum). Pada Selasa (13/08/2024), Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah.

 

“Pembinaan hukum menjadi tanggung jawab kita semua. Pilar Materi Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum Indonesia tahun 2021 mendapatkan skor 0,25 dan masuk dalam kategori kurang. Diperlukan perbaikan terhadap pembinaan hukum sehingga pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara kita,” ujar Widodo.

 

Menurut Widodo, meski hukum merupakan "sarana pembaharuan masyarakat" untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban, namun kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang. Masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik dalam pelaksanaan hukum maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Guna melakukan pembinaan hukum dan menguatkan kepatuhan hukum, maka BPHN mendorong RPerpres Kepatuhan Hukum. Peraturan tersebut nantinya memuat bagaimana peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, dan kepatuhan hukum di masyarakat. 

 

“Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat saja, namun juga seluruh subjek hukum, baik perorangan, kelompok, korporasi, badan hukum, atau badan publik, yang di dalamnya termasuk pemerintah pusat dan daerah,” jelas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung hybrid, secara luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur, dan secara daring melalui aplikasi Zoom.  

 

Widodo menambahkan bahwa RPerpres ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. Selama proses tersebut berjalan, BPHN terus memperluas akses partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, atau konsultasi publik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangannya, sehingga RPerpres Kepatuhan Hukum menjadi lebih baik lagi. 

 

Masyarakat juga dapat mengakses laman partisipasiku.bphn.go.id untuk menyampaikan masukannya terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Penyampaian pendapat melalui laman tersebut dapat dilakukan secara daring, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak merupakan bagian dari rangkaian acara dalam memperingati Hari Pengayoman. Tahun ini, BPHN berupaya mengakselerasikan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

 

“Kami menargetkan 158 titik, dengan pembagian 79 titik dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham dan 79 titik lainnya dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum serta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Kegiatan tersebut diharapkan akan menjangkau lebih dari 7.900 peserta,” pungkas Sofyan.  

 

Dukungan dari para pemangku kepentingan tersebut terbukti mengoptimalkan kegiatan penyuluhan hukum serentak kali ini. Berdasarkan data per 13 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB, tercatat total titik yang dijangkau mencapai 178 lokasi, sedangkan total peserta telah mencapai 8.454 orang dan akan terus bertambah. 

 

Inisiatif BPHN Kemenkumham dalam mendorong partisipasi publik terhadap RPerpres Kepatuhan Hukum merupakan langkah penting menuju peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Wilayah Kemenkumham, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah daerah, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.