BPHN.GO.ID - Jakarta. Kementerian Hukum (Kemenkum) meraih peringkat ke 3 sebagai badan publik informatif kategori Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan Informatif ini merupakan yang ketiga kalinya diperoleh Kemenkum sejak tahun 2022 (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM).
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta, dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).
"Pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas," ujar Nico di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jakarta Pusat.
Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum, Nico sangat mengapresiasi kinerja PPID Kemenkum atas capaian ini. Ia menyebutkan predikat informatif ini merupakan bukti komitmen Kemenkum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat dan Kemenkum juga mendorong digitalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah," jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun mengatakan, pencapaian ini bukan hanya milik Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Rohukerma) yang merupakan ex officio PPID Kemenkum, akan tetapi milik bersama dari seluruh elemen di Kemenkum.
Ada keterlibatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dalam menyediakan website PPID dan pelayanan informasi, ada juga Peran Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam menyajikan data pengadaan barang/jasa, dan seluruh satuan kerja yang membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Penghargaan ini milik Kemenkum," tandas Ronald.
Sementara itu, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024. Sebanyak 162 atau 44,63% dari 363 badan publik yang terdaftar, meraih predikat informatif. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023, dimana saat itu badan publik informatif berjumlah 139 badan publik.
Dalam kegiatan ini untuk pertama kalinya KIP memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional.
"Penghargaan khusus ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Kemenkum memperoleh nilai sebesar 98,56, angka ini naik dari tahun lalu yang mendapat nilai 95,42.
Monev ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KIP setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP.
Monev KIP dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.