Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi. Selain untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran, pada pertemuan kali ini Dubes Iran menanyakan kemungkinan perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara.
Pembahasan ini berkaitan dengan 59 Warga Negara (WN) Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika.
Menurut Menkum, sampai saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik, yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
"Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029" jelas Supratman di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut Menkum menjelaskan, bahwa Pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu," tandas Supratman.
Lebih lanjut Menkum mengucapkan terima kasih kepada Iran yang telah mendukung Indonesia, untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime), dengan menandatangani Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran Tentang Ekstradisi di tahun 2016.
Supratman menyebutkan, bahwa Republik Islam Iran sebagai salah satu negara kawasan timur tengah memiliki posisi strategis. Ia juga berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.
"Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum," ucap Supratman.
Turut hadir pada pertemuan tersebut mendampingi Menkum Supratman, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Kepala Badan Strategi Kebijakan(BSK) Hukum Andry Indrady, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun.