Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

BPHN.GO.ID - Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih dua penghargaan terhadap kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dua penghargaan tersebut masing-masing ditujukan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Yogyakarta dan Kanim Kelas II Non TPI Ponorogo.

 

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia.

 

Kanim Kelas I Yogyakarta mendapatkan penghargaan 10 Terbaik Kategori Kementerian dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024, sedangkan Kanim Kelas II Non TPI Kota Ponorogo meraih penghargaan dalam kategori yang berbeda, yaitu 10 Terbaik Kategori Kementerian dalam Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024.

 

Asep bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PANRB. Dikatakan Asep, ini merupakan wujud dari komitmen seluruh jajaran Kemenkumham, dan jajaran keimigrasian pada khususnya, yang selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

 

"Alhamdulilah. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih, serta apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkumham, dan jajaran keimigrasian pada khususnya, yang telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita," kata Asep.

 

Sementara itu, Azwar Anas mengatakan tren indeks reformasi birokrasi (RB) dalam 10 tahun terakhir menggambarkan tren yang positif. Dimana rata-rata indeks RB pada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah semakin meningkat.

 

“Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat,” kata Azwar dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024 Kementerian PAN-RB dengan tajuk “Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif, dan Inklusif”.

 

Pada 2023, indeks RB K/L berada pada posisi 76.81 dari capaian sebelumnya 75.48. Untuk tingkat provinsi, berada pada poin 69.71 dari sebelumnya 67.40. Sedangkan di level kabupaten/kota berada dalam angka 59.32 dari posisi sebelumnya di 56.56.

 

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan setidaknya terdapat tiga pilar dalam layanan publik yang unggul, yaitu inovasi, sumber daya manusia (SDM), dan budaya berorientasi publik. Lainnya, Azwar juga menargetkan empat ekosistem dalam pelayanan yang terintegrasi pada 250 kabupaten/kota di tahun 2024 ini.

 

“Keempat ekosistem ini adalah direct services, yaitu pelayanan yang interaktif antara pelaksana dan penerima pelayanan. Kemudian mobile services, adalah pelayanan bergerak menggunakan sarana transportasi,” kata Azwar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (08/10/2024).

 

Dua lainnya yakni self-services atau pelayanan yang dilakukan sendiri, dan electronic services yaitu pelayanan interaktif yang menggunakan teknologi informasi.

 

Gebyar Pelayanan Prima merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintah, baik itu di lingkup K/L, maupun pemerintah daerah, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan pelayanan publik.

 

Melalui kegiatan ini pula, diharapkan setiap instansi pemerintah dapat melakukan pembaharuan dan menerapkan kebijakan pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan prima.