Internalisasi Pegawai terkait Whistle Blowing System dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tutup Pekan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di BPHN

BPHN.GO.ID-Jakarta. Pada hari ketiga pekan sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, Rabu (27/3/2024), fokus tertuju pada penguatan dua instrumen penting, yaitu Whistle Blowing System dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani di BPHN.

Bagian dari unsur pengungkit yang mendorong terciptanya wilayah birokrasi bersih dan melayani yaitu penguatan pengawasan, di mana salah satu indikatornya yaitu Whistle Blowing System (WBS). WBS merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan aparatur negara dan masyarakat luas untuk melaporkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Teguh Ariyadi mengungkapkan WBS memungkinkan para pegawai BPHN untuk melaporkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan BPHN. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPHN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“WBS memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan pelanggaran sebagai usaha mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Penggunaan WBS sebagai salah satu kanal pengaduan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kemenkumham," kata Teguh pada kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Muchtar, BPHN dan Zoom Meeting.

Selain WBS, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi indikator penting dalam komponen pengungkit penguatan pengawasan. SPIP adalah sistem yang dirancang untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BPHN, Hayati menjelaskan bahwa SPIP tidak hanya terbatas dalam pengendalian intern, namun juga meliputi proses tata Kelola, manajemen risiko, serta pengendalian. “SPIP membantu instansi pemerintah dalam mencapai tujuannya dengan cara yang efektif dan efisien. Sistem ini juga membantu dalam mencegah dan mendeteksi fraud, serta memastikan aset negara terjaga dan digunakan secara bertanggung jawab,” jelas Hayati.

Internalisasi terkait WBS dan SPIP ini merupakan rangkaian terkahir dari pekan sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai BPHN memiliki pemahaman yang lebih baik tentang reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas untuk mendukung terwujudnya wilayah birokrasi bersih dan melayani di BPHN. (HUMAS BPHN)