Rumah Singgah Bung Karno, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Rumah Singgah Cagar Budaya itu kini ternyata telah rata dengan tanah karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah. BPHN sangat menyayangkan dan sangat prihatin sekali Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dihancurkan. Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“BPHN sangat mendukung langkah - langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Senin (20/02/2023).
Widodo berharap seperti Mendikbud yang tegas mengambil langkah-langkah hukum, Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widodo.