Pengumuman Lelang Nomor PHN.1-PB.05.05-02

Pengumuman Lelang

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta VI akan menyelenggarakan lelang Barang Milik Negara yang mengalami kerusakan berat dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) secara elektronik (e-auction), yang terdiri dari:

  • Mobil Mitsubishi FE 349 Tahun 2004 (untuk detail, lihat file pengumuman)
  • Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2006

Rincian Pelaksanaan Lelang:

  • Hari dan Tanggal: Senin, 6 Mei 2024
  • Jangka Waktu Penawaran: Mulai tayang di aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada 6 Mei 2024, pukul 11:00 WIB (menyesuaikan waktu server) di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
  • Tempat Lelang: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jl. Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan, Jakarta Timur 13640
  • Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Penawaran lelang dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) yang diakses melalui alamat http://lelang.go.id atau http://portal.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dan panduan penggunaan tersedia di menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang diharuskan mendaftar dan mengaktifkan akun di http://lelang.go.id atau http://portal.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan jumlah yang sama dengan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, secara sekaligus dan efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) yang masing-masing peserta lelang dapat lihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, dengan data identitas sesuai dokumen yang diberikan.
  5. Peserta lelang yang tidak hadir atau tidak melihat obyek lelang dianggap mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi obyek lelang.
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika terjadi wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
  7. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).
  8. Peminat juga dapat melihat barang (Open House) yang akan dilelang pada hari Kamis-Jumat, 2-3 Mei 2024, pukul 10.00 - 14.00 WIB, di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan, Jakarta Timur.
  9. Pengambilan barang oleh Pemenang Lelang dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan lelang. Jika barang belum diambil pada tanggal tersebut, Panitia tidak bertanggung jawab terhadap fisik objek lelang.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Penghapusan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Nurmansyah, di nomor 081319921006 selama jam kerja.

Share this Post