Apakah waktu pengusulan Angka Kredit telah ditentukan? Apakah dapat dilakukan sewaktu waktu?

Untuk pengusulan Angka Kredit mengikuti periode waktu yang telah ditentukan. Terdapat dua periode waktu pengusulan Angka Kredit yaitu periode April dan Oktober, jika terdapat pengusulan Angka Kredit diluar kedua periode tersebut, maka bahan usulan penilaian akan diikutkan pada periode berikutnya.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 43 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum 

Share this Post