Apakah seseorang yang telah diangkat menjadi Analis Hukum wajib mengikuti Diklat Fungsional Analis Hukum?

Analis Hukum yang wajib mengikuti Diklat Fungsional adalah yang berasal dari pengangkatan pertama (CPNS Formasi Analis Hukum), yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun harus sudah mengikuti Diklat Fungsional dimaksud.

Sedangkan yang berasal dari pengangkatan melalui inpassing, perpindahan jabatan dan promosi tidak dipersyaratkan mengikuti Diklat Fungsional, namun tetap harus memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatannya.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum..

Share this Post