Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana temui korban ‘Bank Titil’, warga Desa Banjar Kecamatan Licin Banyuwangi dalam acara Kunjungan Kerja Uji Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ramah/layak investasi dan pariwisata.
Dengan membonceng motor Kepala Desa Banjar Sunandi, Widodo ingin mengkonfirmasi dan memastikan bahwa Pihak Pemerintahan Desa memberikan perlindungan kepada warga/rakyatnya. Menurut Widodo, ini bagian dari tugas strategis BPHN untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa. “BPHN tentu sangat mengapresiasi figure pemimpin desa seperti Sunandi ini,” ungkap Widodo.
Menurut penjelasan Kepala Desa kepada BPHN, banyak ditemukan warga di Desa Banjar yang menjadi korban praktek ‘Bank Titil’.
Itu sebabnya bersama dengan ulama dan tokoh masyarakat Banjar, Sunandi mengadukan kepada Kepala BPHN dan meminta masukan menyusun Peraturan Desa sebagai payung hukum untuk melindungi warganya dari praktek pemerasan oleh ‘Bank Titil’ yang telah memakan banyak korban di desanya.
Dikalangan masyarakat Desa Banjar, ‘Bank Titil’ adalah kegiatan orang - perorang yang meminjamkan sejumlah uang kepada warga/masyarakat Banjar dengan bunga tinggi dan mencekik, serta penagihannya menggunakannya cara-cara pemaksaan dan teror.
Sebagaimana diketahui, BPHN pada tanggal 21 Januari 2023 melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Banyuwangi sebagai tindak lanjut dari redesain kebijakan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Didampingi jajaran di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Perwakilan dari Universitas Tujuh Belas Agustus Banyuwangi, mengunjungi Desa Banjar dan Genteng Wetan sebagai tempat uji indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ramah/layak Investasi dan Pariwisata.
Untuk melihat videonya bisa mengakses di laman berikut :
Youtube Channel BPHNTV OFFICIAL: https://www.youtube.com/watch?v=JYS-soiLdzI&t=6s
Instagram @bphn_kemenkumham: https://www.instagram.com/p/Cnx80gmPQuA/