SIARAN PERS: BPHN KEMENKUMHAM: NEGARA HARUS HADIR UNTUK MEMBERI PELINDUNGAN KEPADA PRT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT, Presiden memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI serta dengan semua stakeholder. Menkumham sudah memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
 

"Benar, saya sudah diperintahkan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Baleg DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU PPRT tersebut," kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, Kamis (19/1) di Jakarta.
 

BPHN, lanjut Widodo, akan segera berkoordinasi dengan Baleg DPR agar segera dikirimkan draf RUU tersebut kepada Pemerintah. Segera setelah draf RUU tersebut diterima oleh Pemerintah, BPHN akan langsung menindaklanjuti bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait  untuk mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan segera menyampaikan DIM tersebut  kepada DPR untuk dilakukan pembahasan bersama.
 

Disampaikan oleh Widodo, RUU PPRT itu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023 prakarsa DPR setelah sebelumnya ditetapkan dalam Prolegnas Jangka Menengah Periode 2020-2024. Sejak tahun 2022, draf RUU tersebut sudah selesai penyusunan di Baleg dan saat ini RUU tersebut menunggu paripurna untuk dijadikan RUU prakarsa DPR.
 

"Keinginan Presiden agar RUU PPRT ini segera disahkan menunjukkan komitmen yang kuat dan bukti yang nyata, bahwa Pemerintah (Negara) hadir untuk melindungi hak-hak PRT. Presiden dalam konteks ini tengah menjalankan perintah konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) agar negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan seterusnya," pungkas Widodo.