SIARAN PERS: 765 KADES DAN LURAH PEREBUTKAN GELAR "NL.P" DALAM PARALEGAL JUSTICE AWARD
Pendaftaran ajang bergengsi tingkat nasional pertama bagi Kepala Desa dan Lurah bertajuk “Paralegal Justice Awards 2023” resmi ditutup, Rabu (12/4). Dibuka sejak awal Februari yang lalu, total pendaftar yang masuk berjumlah 765 (tujuh ratus enam puluh lima) orang. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Mahkamah Agung RI selaku inisiator. Animo yang tinggi ini harus dimaknai bahwa ke depannya aparatur di tingkat desa semakin menyadari peran pentingnya sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desa atau kelurahan. 
Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana mengatakan, partisipasi Kepala Desa dan Lurah dalam ajang Paralegal Justice Award, secara jumlah melebihi ekspektasi. Atensi tersebut patut diapresiasi mengingat BPHN dan Mahkamah Agung RI berupaya agar peran Kepala Desa dan Lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai desa (Non Litigation Peacemaker) semakin eksis dan dirasakan manfaatnya oleh warga desa. Sehingga ke depannya, penyelesaian permasalahan hukum yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dimungkinkan diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) akan semakin lazim dilakukan di kalangan warga setempat.  “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang telah mendaftar dalam ajang Paralegal Justice Award 2023. Saat ditutup per tanggal 12 April 2023, tercatat sebanyak 765 pendaftar, dengan rincian Kepala Desa (515 pendaftar) dan Lurah (250 pendaftar),” kata Widodo, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4) di Jakarta.  
Widodo menegaskan, ajang Paralegal Justice Award 2023 bukan sekadar ajang seremoni atau ajang ‘cari panggung’ bagi Kepala Desa dan Lurah. Sebaliknya, event yang rencananya bakal digelar rutin ini sekaligus cara bagi BPHN dan Mahkamah Agung melahirkan sosok panutan di tataran perangkat desa karena pada salah satu rangkaian acara dilakukan semacam bootcamp ‘Paralegal Academy’ bagi Kepala Desa dan Lurah yang lolos tahap audisi untuk belajar dasar-dasar keilmuan dan praktik yang menunjang perannya sebagai hakim perdamaian desa.   Di samping itu, Widodo tidak lupa memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mendukung ajang Paralegal Justice Awards dengan mengirimkan serta mengizinkan Kepala Desa dan Lurah untuk berpartisipasi. Pasalnya, tanpa dukungan dari stakeholders termasuk dari Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), upaya BPHN dan Mahkamah Agung RI membumikan peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker akan sulit direalisasikan. Mesti dicatat, dengan memastikan perdamaian dan keamanan di desa, sama dengan menjaga keutuhan NKRI.   “Kepala Desa dan Lurah pendaftar Paralegal Justice Awards 2023 datang dari berbagai Provinsi di Indonesia. Tiga Provinsi pendaftar tertinggi, secara berturut-turut yakni Provinsi Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta,” sebut Widodo.  
Berhak Menyandang Gelar “N.LP”Kepala Desa dan Lurah terbaik berhak mendapatkan gelar non akademik “NL.P” yang merupakan akronim dari Non Litigation Peacemaker. Titel tersebut dicantumkan di belakang nama para Kades dan Lurah pemenang dalam ajang ini.  Setidaknya ada tiga tahapan penilaian yang harus dilalui Kades dan Lurah dalam ajang Paralegal Justice Award 2023.  
Pertama, tahap seleksi berkas atau administrasi. Kedua, penyelenggaran pendidikan dan pelatihan selama tiga hari dengan Sembilan materi ajar seputar hukum dasar dan teknis implementatif sebagai modal penting para Kades dan Lurah dalam menjalankan perannya sebagai juru damai di desa. Tahap ini diawali dengan pre-test untuk mengukur seberapa jauh pemahaman Kades dan Lurah akan substansi hukum dan regulasi teknis. Materi diklat akan diberikan langsung oleh BPHN dan Mahkamah Agung. Setelah itu, akan dilakukan post-test untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan diklat yang diberikan.   Tahap terakhir, yakni tes kepatutan dan kelayakan berupa wawancara yang salah satunya akan dilakukan oleh para Hakim Agung pada Mahkamah Agung dan akademisi untuk mengukur seberapa layak Kades dan Lurah menyandang titel “NL.P” di belakang namanya. Pengalaman Kades dan Lurah ketika berperan sebagai juru damai akan diuji dan dinilai para panelis. Bila tiga tahapan telah dilalui, para Kades dan Lurah terbaik dalam ajang ini berhak mendapatkan gelar tersebut. 
“Ini kesempatan bagi Kades dan Lurah untuk menunjukkan karya terbaiknya sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desa. Menteri Hukum dan HAM RI pada akhir rangkaian Paralegal Justice Award 2023 memberikan gelar non akademik “NL.P” bagi Kades dan Lurah berprestasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang tidak perlu masuk pengadilan,” kata Widodo, sekira awal Maret lalu.    ***
Humas Badan Pembinaan Hukum NasionalWebsite: bphn.go.id
Narahubung: Koordinator Hubungan Masyarakat dan Kerja SamaT.M.M. Ruby Friendly (0811-8686-269)