Rakor BPHN 2024: Langkah Sinergi dan Strategis dalam Membangun Kepatuhan Hukum

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana, menilai kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembinaan Hukum Nasional merupakan kesempatan yang baik untuk  menetapkan langkah sinergi dan strategis dalam membangun kepatuhan hukum. Membangun kepatuhan hukum yang berkualitas harus terpadu mulai dari pusat, BPHN sampai ke daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham se-Indonesia.  “Rakor ini menjadi kunci untuk perumusan strategi dan langkah-langkah efektif untuk mewujudkan tujuan pembinaan hukum nasional yang lebih kokoh dan inklusif,” ujar Widodo dalam pembukaan Rakor BPHN 2024, di Aula Moedjono Kantor BPHN, Jakarta Timur (29/02/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Widodo mengungkapkan bahwa BPHN saat ini berusaha memperkuat tugas dan fungsi Kemenkumham serta kontribusinya dalam pembangunan di sektor ekonomi. Langkah ini dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum di masyarakat melalui dua produk hukum. Kedua peraturan dimaksud yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Rperpres Kepatuhan Hukum).

Kepala BPHN berpendapat bahwa kepatuhan dan kesadaran hukum akan berimplikasi pada meningkatnya kepastian hukum dan kepercayaan investor kepada Indonesia. Oleh karena itu, BPHN menyiapkan sebuah sistem atau infrastruktur yang mendukung peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum di setiap elemen masyarakat. “Kedua produk hukum itu terfokus pada substansi hukum serta bagaimana kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukumnya, baik oleh badan hukum, badan usaha, dan badan publik. Proses penilaian kesadaran dan kepatuhan ini bisa dijalankan di pusat atau daerah. Oleh karena itu, peran kanwil menjadi begitu penting dalam menunjang fungsi pembinaan hukum,” jelas Widodo. 

Apabila kedua produk hukum tersebut telah disahkan, lanjut Widodo, pola kerja pegawai dan program terkait tugas dan fungsi BPHN juga akan berpedoman pada RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum tersebut. Widodo mencontohkan misalnya penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum nantinya tidak lagi berpedoman pada empat dimensi hukum, melainkan fokus pada substansi hukum serta kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum di desa/kelurahan tersebut. Kemudian, BPHN selaku pembina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) juga akan mendorong kantor wilayah untuk melakukan pendokumentasian hukum yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. “Hukum adat yang ada di masyarakat akan kita kompilasi dan dokumentasikan dengan lebih baik,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Widodo menyebutkan kegiatan Rakor BPHN menjadi sarana bagi para peserta dari Kanwil Kemenkumham memberikan pendapat dan masukan pelaksanaan pembinaan hukum di daerah. "Rekan-rekan kanwil, Rakor ini sekaligus momen kita mengevaluasi kebijakan dan program kerja yang selama ini berjalan. Identifikasikan kendala dan peluang yang dihadapi di daerah masing-masing," katanya.

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor BPHN 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum. Kedua jabatan itu diampu oleh BPHN selaku instansi pembina. “Tak hanya itu, acara ini juga digelar untuk menyamakan persepsi terkait kegiatan program pembinaan hukum yang ada di kantor wilayah, meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan kantor wilayah, serta meningkatkan kualitas dan capaian kinerja program pembinaan hukum, baik di pusat maupun wilayah,” imbuh Milawati.  

Dalam Rakor BPHN 2024 yang bertemakan 'Pembinaan Hukum Nasional untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Menuju Kementerian Hukum dan HAM Lebih Berkualitas dan Berintegritas' turut dilakukan pemberian penghargaan kepada kanwil yang berkinerja baik, khususnya terkait penyerapan anggaran program pembinaan hukum. Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat terpilih sebagai Satuan Kerja Terbaik Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA 2023 Kategori Pagu Anggaran Kecil, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah terpilih sebagai Satuan Kerja Terbaik Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA 2023 untuk Kategori Pagu Anggaran Sedang, kemudian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan predikat terbaik untuk Kategori Pagu Anggaran Besar. 

BPHN juga memberikan apresiasi terhadap kantor wilayah dengan kinerja penyelenggaraan bantuan hukum terbaik di daerah untuk periode tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan untuk kategori ini. 

Sebagai informasi, Rakor BPHN 2024 yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (28-29/02/2024) dihadiri oleh 153 orang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama BPHN, Penyuluh Hukum Ahli Utama, Analis Hukum Ahli Utama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Koordinator Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum/Analis Hukum. 
 
***


Narahubung: Humas BPHN 
Website: www.bphn.go.id