Bagaimana pengajuan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum (formasi)?

Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dapat mengajukan perhitungan kebutuhan (Formasi) jabatan fungsional Analis Hukum, dengan tahapan antara lain:
a. Instansi Pengguna melakukan penyusunan kebutuhan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja yang sesuai dengan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
b. PyB pada Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan melampirkan dokumen berupa form perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Peta Jabatan Fungsional Analis Hukum.
c. Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan verifikasi.
d. Tim Verifikasi meminta klarifikasi/konfirmasi berkaitan dengan penyusunan kebutuhan.
e. Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan rekomendasi penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
f. Instansi Pengusul mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN RB berupa: Surat Persetujuan formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan SK Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan mekanisme pengangkatannya. SK Penetapan ini diperlukan sebagai dasar pelantikan Analis Hukum.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum. 

Share this Post