Sebagai Pusat JDIHN, apa peran Badan Pembinaan Hukum Nasional?

Menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM merupakan Pusat JDIHN.

Sebagai Pusat JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN, meliputi: organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, dan pemanfaatan teknologi dan informasi.

Selain itu, dilihat dari fungsinya, Pusat JDIHN melaksanakan tugas perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN, penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi Anggota JDIHN, pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum, dan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi JDIHN. 

Share this Post