Page 41 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

41
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
menjelaskan beberapa hal penting
mengenai SPIP dari pengertiannya,
tujuannya hingga bagaimana sistem
tersebut
dilaksanakan.
Setelah
pemaparan yang disampaikan oleh
Khairudin, dilanjutkan dengan sesi
diskusi yang dilakukan oleh masing –
masing bagian dari Sekretariat, Pusat
Perencanaan Hukum, Pusat Analisis
dan Evaluasi, Pusat Penyuluhan
dan
Bantuan
Hukum,
hingga
Pusat Dokumentasi dan Jaringan
Informasi.
“Harapan
saya
sebaiknya
dalam diskusi ini dapat diutarakan
serinci mungkin jangan ada yang
disembunyikan dari setiap bagian.
Karena ditakutkan resiko – resiko
yang besar ini tidak teridentifikasi
dan
tidak
ada
penangannya
secara spesifik. Hal itu pula yang
Jakarta ,
BPHN.go.id - Badan
Pembinaan Hukum Nasional melak­
sanakan rapat Internalisasi Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) pada hari Kamis (30/8) yang
bertempat di Aula lt. 4 Kantor BPHN,
Jakarta Timur. Rapat yang dibuka
oleh Audy Murfi MZ. S.H., M.H. selaku
sekertaris BPHN sekaligus yang
mewakili Plt. Kepala BPHN Prof. Dr.
H. R. Benny Riyanto. S.H.,M.Hum.,
ini membahas mengenai identifikasi
resiko,
penilaian
resiko
dan
manajemen resiko yang dapat terjadi
di lingkungan internal BPHN. Rapat
ini dihadiri oleh beberapa perwakilan
dari Inspektorat Jenderal yang
memaparkan bahasan mengenai
topik tersebut.
Inspektur Wilayah IV, Khai­
ruddin menjadi pemimpin sekali­
gus pembicara dalam rapat ini
BPHN GELAR RAPAT INTERNALISASI
PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN
INTERNAL PEMERINTAH
melatarbelakangi terbitnya mana­
jemen resiko di dalam SPIP. Keber­
hasilan manajemen resiko ini
akan berhasil jika ada komitmen
dari pimpinan supaya tidak hanya
menjadi dokumen formalitas belaka
saja.” ungkap Khairuddin.
Sebelum mengakhiri acara,
Kepala
Bagian
Program
dan
Pelaporan, Rahendro Jati, S.H., M.Si.,
menambahkan “Setiap bagian harus
melaporkan hasil diskusi mengenai
SPIP hari ini juga, supaya SPIP dapat
dilaksanakan secepat mungkin.
Namun jika belum mendapatkan
hasilnya, tim dari Inspektorat
Jenderal Kementerian Hukum dan
HAM akan diundang kembali untuk
mendampingi setiap pusat –pusat
dan sekretariat untuk melanjutkan
pembuatan SPIP.” (Aji/Humas)