Page 12 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

Pusat-Daerah Bersinergi
Kelola JDHIN
Jakarta ,
BPHN.go.id – Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia selaku Pusat Jaringan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional (JDIHN) diberi
mandat salah satunya memberikan
konsultasi serta pengelolaan teknis
dokumentasi dan informasi hukum
kepada Anggota JDIHN.
Pasal4ayat3PeraturanPresiden
Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum
Nasional,
menjelaskan
yang dimaksud dengan Anggota
JDIHN terdiri dari Biro Hukum atau
unit kerja yang menyelenggarakan
kegiatan berkaitan dengan Dokumen
Hukum pada Kementerian Negara,
Sekretariat
Lembaga
Negara,
Lembaga Pemerintahan non Kemen­
terian (LPNK), Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Beberapa waktu lalu, tepatnya
30 Juli 2018, Kepala Pusat
Dokumentasi Hukum dan Jaringan
Informasi Hukum Nasional BPHN,
Yasmon
memberikan
paparan
dalam kegiatan Bimbingan Teknis
(Bimtek) dalam rangka Optimalisasi
dan Integrasi Pengelolaan JDIH
Secara Elektronik di Wilayah DKI
Jakarta, yang digelar Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Anggota JDIHN
yang berpartisipasi, diantaranya
pengelola JDIH dan perpustakaan di
Kementerian Hukum dan HAM, SKPD
Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta,
Perpustakaan
Daerah
Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan
Negeri, Perpusatakaan Nasional dan
Perpustakaan Daerah DKI Jakarta
serta sejumlah Universitas di DKI
Jakarta.
Merujuk ketentuan Pasal 7
Perpres Nomor 33 Tahun 2012,
Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN
wajib
melakukan
pengelolaan
dokumen dan Informasi Hukum
dengan menyediakan sarana dan
prasarana, serta sumber daya
manusia, dan anggaran. Kegiatan
Bimtek pada prinsipnya merupakan
upaya BPHN selaku Pusat JDIHN
dalam
memastikan
terciptanya
pengelolaan
dokumentasi
dan
informasi hukum yang terpadu dan
terintegrasi di berbagai instansi
pemerintah dan institusi lain serta
menjamin ketersediaan dokumentasi
informasi hukum yang lengkap dan
akurat, serta dapat diakses secara
cepat dan mudah.
Kerjasama dengan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, selaku instansi
vertikal di bidang hukum yang
berfungsi sebagai pusat layanan
hukum di wilayah DKI Jakarta
merupakan kepanjangan tangan dari
BPHN selaku Pusat JDIHN dalam hal
memberikan pelayanan dokumentasi
dan informasi hukum khususnya
produk-produk hukumdaerah khusus
Ibukota Jakarta.
Di samping itu, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
ManusiabersamapemerintahDaerah
Provinsi DKI Jakartawajibmelakukan
pembinaan dan pengembangan
jaringan dokumentasi dan informasi
hukum di Biro Hukum, Bagian
Hukum
Pemerintah
Provinsi,
Instansi/Lembaga dan Universitas
Negeri dan Swasta di wilayah DKI
Jakarta yang tugas dan fungsinya
menyelenggarakan kegaitan yang
berkaitan dengan dokumen hukum
dan perpustakaan hukum.
(Sumber: Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI
Jakarta, Diolah)
12
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
Pojok JDIHN