Page 6 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

lingkungan dan kriteria lain yang ditetapkan oleh
daerah sesuai dengan kondisinyamasing-masing.
Perlu dipahami bahwa setiap kriteria harus didukung
bukti tertulis dari instansi yang terkait. Penetapan
Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Gubernur
dilakukan setelah ada usulan dari Bupati/Walikota dan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan ini kemudian diteruskan kepada Menteri
Hukum dan HAM untuk diresmikan dan diberikan
penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan serta
penghargaan lainnya.
Proses panjang yang ditempuh untuk mendapat
predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum kiranya dapat
menjadi motivasi bagi desa/kelurahan lainnya untuk
menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Diharapkan
6
Penyerahan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”
jumlah Desa Sadar Hukum ke depan akan terus
meningkat dan merata di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Upaya untuk meningkatkan ini adalah
melalui optimalisasi kegiatan penyuluhan hukum
yang dilaksanakan secara terus menerus dan
berkesinambungan kepada seluruh lapisan
masyarakat dan aparatur pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Ahok mengatakan
bahwa Pemerintah Provinsi DKI siap mengikuti
arahan dari pemerintah pusat guna menciptakan
masyarakat sadar hukum. Ia berharap, Ibu Kota bisa
menjadi contoh dalam menerapkan program
kelurahan sadar hukum. "Kami siap ditugaskan
mengerjakan tupoksi. Kami siap jadi etalase untuk
mempertontonkan transformasi kesadaran hukum di
Indonesia," ujar Ahok. ***(RA)