Page 5 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

4.
Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres;
5.
Kelurahan Meruya Selatan Kecamatan
Kembangan;
6.
Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan
Palmerah;
7.
Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon
Jeruk.
IV.
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
sebanyak 6 kelurahan, yaitu:
1.
Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru;
2.
Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran
Baru;
3.
Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran
Baru;
4.
Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan
Setiabudi;
5.
KelurahanGuntur Kecamatan Setabudi;
6.
Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi.
V.
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
sebanyak 8 kelurahan, yaitu:
1.
Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan
Jatinegara;
2.
Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati;
3.
Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan
Matraman;
4.
Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung
5.
Kelurahan Pinang Ranti KecamatanMakasar;
6.
Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas;
7.
Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren
Sawit
8.
Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo.
VI.
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu sebanyak 2 kelurahan, yaitu:
1.
Kelurahan Pulau Kelapa Kecamatan Kepulauan
SeribuUtara;
2.
Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan
Kepulauan SeribuUtara.
Proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
cukup panjang karena diawali dengan penetapan
suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai
Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok
Kadarkum) yang berfungsi menghimpun warga
masyarakat yang dengan kemauannya sendiri
berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum
bagi dirinya.
Bebe rapa Ke l ompok Kada r kum d i sua t u
Desa/Kelurahan terus dibina oleh para pembina
Kadarkum baik di Pusat maupun Daerah. Unsur
Pembina Kadarkum di Pusat adalah Menteri Hukum
dan HAM sebagai Penasehat, Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional sebagai Ketua, Kepala
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum sebagai
Sekretaris dan Anggota terdiri dari Kepala Biro
Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan,
Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi,
TokohOrganisasi Kemasyarakatan dan TokohAgama.
Di tingkat Daerah, Pembina Kadarkum terdiri dari
Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,
Kepala Divisi Pelayanan Hukumdan HAM, Kepala Biro
Hukum Pemerintah Provinsi, Kepala Bagian Hukum,
tokoh agama dan tokohmasyarakat.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang
telah dibina atau karena swakarsa
dan swadaya sendiri mampu
memenuhi kriteria Sadar Hukum
dapat ditetapkan sebagai Desa
Sadar Hukum. Kr i ter ia yang
dimaksud meliputi pelunasan
kewa j i b a n memb a y a r P B B
mencapai 90%, tidak terdapat
perkawinan dibawah umur, angka
kriminalitas rendah, angka kasus
na r koba rendah , t i ng g i nya
kesadaran masyarakat terhadap
kebers i han dan ke l es tar i an
5
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”