Page 7 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

erubahan Undang-Undang Dasar Negara
P
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) yang telah dilakukan sebagai
buah dari reformasi, telah mengubah tatanan
ketatanegaraan Indonesia. Perubahan Pasal 1 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, yang menentukan
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
menekankan pada supremasi konstitusi. Prinsip
supremasi konstitusi menunjukkan kedudukan
“konstitusi” sebagai hukum dasar yang tertinggi,
sehingga harus senantiasa dijaga eksistensinya.
Untuk itu UUD NRI 1945 setelah perubahan
mengamanatkan dibentuknya pelaku kekuasaan
kehakiman yang baru di luar Mahkamah Agung
yang disebut dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
untuk menjaga nilai-nilai dalam UUD NRI Tahun
1945 ditaati oleh seluruh penyelenggara negara dan
warga negara.
Sebagai pengawal Konstitusi (
The
Guardian of
Constitution
), berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki
beberapa kewenangan atribusi, yaitu menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
Selain memi l iki 4 kewenangan tersebut ,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan
Pasal 24C ayat (2) UUDNRI Tahun 1945MKmemiliki
kewajiban untuk memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum,
atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalamUUD1945.
Penjabaran hukum acara mas ing-mas ing
kewenangan dan kewajiban MK ini, pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi
diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, dalam
hal ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 (UU MK). Pengaturan 4 kewenangan
dan 1 kewajiban tersebut masing-masing juga
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) yang menjadi satu kesatuan
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM
ATURAN DAN IMPLEMENTASI
Prinsip supremasi konstitusi menunjukkan kedudukan
“konstitusi” sebagai hukumdasar yang tertinggi, sehingga
harus senantiasa dijaga eksistensinya.
7
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”