Page 24 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

UNIDROIT dan Pembangunan Hukum di Indonesia:
Perspektif Diplomasi Multilateral Indonesia
di Bidang Hukum
Royhan N. Wahab, SH.*
NIDROIT didirikan pada tahun 1926 sebagai
U
salah satu organ Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Seiring dengan pembubaran LBB karena
ketidakmampuannya untuk mengatasi berbagai
permasalahan keamanan dunia pada masa tersebut,
yang kemudian diikuti dengan pecahnya Perang Dunia
II, UNIDROIT tetap dipertahankan keberadaannya
sebagai lembaga multilateral antarpemerintah
dengan kedudukan di kota Roma. Kerjasama antara
Indonesia dan UNIDROIT secara resmi dimulai dengan
aksesi Indonesia atas Statuta UNIDROIT pada tanggal
7 Oktober 2008 melalui Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2008.
Kontribusi UNIDROIT pada tataran global telah
memberikan banyak manfaat kepada berbagai
negara. Dengan salah satu fungsinya yang terkait
dengan "Lex Mercatoria", penerapan prinsip-prinsip
2010 UNDIROIT (Principles of International
Commercial Contracts) sebagai pedoman dalam
melakukan sinergi berbagai kontrak bisnis
internasional, dinilai telah menyediakan mekanisme
pengaturan yang lebih baik dan memberikan
keuntungan bagi para pelaku usaha di berbagai
negara, termasuk di Indonesia. Salah satu prinsip
UNIDROIT yang sangat penting adalah pengaturan
mengenai Contra Proferentem, suatu pengaturan
yang tidak dikenal dalam Burgelijk Wetboek voor
Indonesie (KUHPerdata).
Keuntungan yang dapat diambil Indonesia dari
lembaga multilateral tersebut tidak hanya terbatas
pada pemberlakuan prinsip-prinsip 2010 tersebut,
namun juga pada aspek pembangunan hukum
perdata internasional lainnya. Indonesia telah
melakukan aksesi atas Convention on International
Interests in Mobile Equipment (Cape Town Treaty)
beserta Protokolnya pada tahun 2007. Sebagaimana
diketahui, Cape Town Treaty merupakan sebuah
perjanjian internasional yang mengatur mengenai
standardisasi transasksi yang berkaitan dengan
barang bergerak (
movable property
).
Selain itu, masih terdapat berbagai instrumen Hukum
Perdata Internasional dan pedoman lainnya yang
dapat dimanfaatkan Indonesia seperti UNIDROIT
Convention on Stolen or Illegaly Exported Cultural
Objects, UNIDROIT Model Law on Leasing, Model
Clauses for Use by Parties of the UNIDROIT Principles
of International Commercial Contracts, dan Legal
Guide on Contract Farming yang dinilai dapat ikut
memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum di
Indonesia.
24
ARTIKEL
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”