Page 23 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

PUSAT DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI
HUKUM NASIONAL MENERIMA KUNJUNGAN DARI
DPRD KABUPATEN PAYAKUMBUH
usat Dokumentasi dan Jaringan Informasi
P
Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum
Nasionalmenerima kunjungan dari DPRD
Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (21/6).
Tujuan dari kunjungan tersebut yaitu untuk lebih
mengenal tentang JDIH secara lebih luas.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pusdok,
pertemuan dibuka oleh Kabid Pelayanan Informasi
Hukum, Omon, S.H, M.H yang mewaki l i
Kapusdokjarinfokumnas yang saat itu berhalangan
hadir. Pada pertemuan tersebut disampaikan
penjelasan oleh Kepala Sub Bidang Penerbitan dan
Publikasi, Pularjono, S.Sos, M,Si yang menerangkan
tentang 6 Aspek JDIH sebagai peran utama
terbentuknya JDIH yang baik sesuai yang tertuang di
dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JDIH
yaitu antara lain: Organisasi, Sumber DayaManusia,
Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan,
Sarana Prasarana, dan Pemanfaatan Teknologi
Informasi.
Sementara i tu DPRD Payakumbuh juga
menyampaikan permohonan saran tentang
bagaimana membentuk suatu Perda yang baik
agar nantinya tidak menjadi salah satu Perda yang
dihapus atau dicabut. Dalam penjelasannya
Pularjono menyarankan “Pembuatan perda yang
baik setidaknya melibatkan Perancang di Kantor
Wilayah Kemenkumham serta unsur-unsur
akademis agar terwujud suatu peraturan yang
baik” ujar beliau.
Kunjungan dilanjutkan ke Perpustakaan BPHN
untuk melihat koleksi dokumentasi dan informasi
hukum dan tata cara pengelolaannya agar bahan
dokumentasi dan informasi hukum dapat tertata
dan terselenggara dengan baik.
23
LIPUTAN
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”