Page 22 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

usat Dokumentasi dan Jaringan Informasi
P
Hukum Nasional diwakili Kassub Digitalisasi
Dokumen Hukum, Diden Priya Utama,
S.Kom dan Kassub Penerbitan dan Publikasi,
Pularjono, S.Sos, M.Si melaksanakan kegiatan
Penyempurnaan JDIH Sesuai Dengan Standardisasi
Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi
Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan
Ham Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
Kamis (30/5).
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan salah satu
fungsi sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional sebagaimana tersebut
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 yaitu melakukan monitoring
dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
anggota JDIHN.
Menurut penjelasan Diden “Hasil dari kegiatan ini
menyimpulkan bahwa Pengelolaan Tekni s
Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kanwil Jabar
masih terkendala oleh jumlah tenaga pengelola,
sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi yang
kurang memadai yaitu belum terkoneksinya
jaringan internet untuk JDIH” ujar beliau.
Dia menerangkan bahwa untuk tenaga pengelola
yang belum pernah mengikuti pelatihan perlu
dipanggil untuk mengikuti bimbingan teknis JDIH
yang diselenggarakan oleh BPHN agar dalam
pengolahan dokumen hukum bisa terlatih dan
sesuai dengan standar pengelolaan JDIHN.
Sedangkan untuk hasil Kegiatan Penyempurnaan
JDIH Sesuai Dengan Standarisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Di
Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurut
penjelasan Pularjono “ Untuk JDIH Pemprov Jabar
sudah berjalan dengan baik karena pelayanan
informasi melalui website Biro Hukum Provinsi
Jawa Barat sudah membangun website JDIH untuk
menyebarluaskan informasi peraturan perundang-
undangan dengan alamat
www//:jdih.jabarprov.go.id “ kata Pular.
Meskipun menurut Pularjono masih ada kendala
yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH Pemprov
Jabar yaitu tenaga pengelola yang kurangmemadai
dan ruang penyimpanan koleksi dokumentasi
hukumyang terbatas.
PENYEMPURNAAN JDIH SESUAI DENGAN
STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT
DAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
Kunjungan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat
22
LIPUTAN
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”