Page 25 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

khir-akhir ini kasus pemerkosaan terutama
A
terhadap anak marak terjadi dan telah
menjadi isu nasional. Oleh karenanya
Pemerintah telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
PerlindunganAnak dan saat ini sedang dibahas di DPR.
Perppu yang dikenal dengan istilah Perppu Kebiri ini
berisi antara lain perincian pelanggaran pidana, sanksi
pemberatan dan rehabilitasi sosial. Hukuman
pemberatan berupa penambahan masa kurungan,
denda, dan sanksi kebiri secara kimiawi serta
pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pelaku
bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Perppu
kebiri tersebut juga membahas secara rinci klasifikasi
jenis pelanggaran seksual hingga tindakan yang
terberat. Selain itu pelaksanaan perppu tersebut juga
disertai dengan pertimbanganHAMbagi para pelaku.
Sanksi kebiri yang dimaksud adalah kebiri kimiawi
yaitu dengan caramenyuntikan obat-obatan ke dalam
organ yang dapat menurunkan hasrat seksual untuk
kurun waktu tertentu. Namun hukuman kebiri ini
telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat. Beberapa aktivis mengatakan bahwa
hukuman kebiri tidak akan menjamin efek jera dan
belum tentu akan menurunkan kasus pemerkosaan
terhadap anak. Kontra terhadap hukuman kebiri juga
datang dari kalangan tokoh agama dan tenaga
kesehatan.
Hukuman Kebiri ditinjau dari Tujuan
Pemidanaandi Indonesia
Negara dalam menjatuhkan pidana haruslah
menjamin kemerdekaan individu danmenjaga supaya
pribadi manusia tetap dihormati. Oleh karena itu
pemidanaan harus mempunyai tujuan dan fungsi
yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan
kepent i ngan masya rakat untuk mencapa i
kesejahteraan bersama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP, Pidana terdiri
atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana
pokok terdiri atas pidanamati, pidana penjara, pidana
kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan
sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang-barang
tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA
x.detik.com
25
ARTIKEL
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”