Page 11 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

ebagai negara yang dikaruniai kekayaan alam
S
yang melimpah, persoalan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup
merupakan suatu tantangan besar bagi Indonesia.
Meski Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah secara
tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
adalah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
hal tersebut tidaklah mudah diwujudkan dalam
kenyataan. Seluruh produk hukum di bidang
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sudah semestinya menginduk pada amanat
konstitusi sebagai hukum dasar negara ini. Namun
hukum sebagai buatan manusia sekaligus produk
politik tentu tidak dapat luput dari kelemahan-
kelemahan sehingga tidak tertutup kemungkinan
bahwa produk-produk hukum yang ada justru bisa
jadi melemahkan cita-cita yang telah digariskan
dalam konstitusi. Inilah yang menjadi fokus kajian
Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(SDA-LH) Pusat Analisis dan Evaluasi HukumNasional
(Pusanev).
Sebagai salah satu bidang di Pusanev, bidang SDA-LH
melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap
peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat
maupun daerah khususnya yangmengatur persoalan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Analisis
dan evaluasi hukum yang dilakukan ini pada
hakekatnya merupakan penguj ian
peraturan perundang-undangan oleh
eksekutif (
executive review
) yang selama
ini belum dimanfaatkan dengan optimal
dibandingkan judicial review oleh
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK). Analisis dan evaluasi
hukum ditujukan untuk menilai sejauh
mana: (1) norma hukummengakomodasi
prinsip-prinsip tujuan bernegara dan
asas - asas peraturan perundang -
undangan; (2) potensi disharmoni norma
aturan; dan (3) efektifitas pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, termasuk kesenjangan
anta ra tu j uan pembentukannya dengan
kenyataan/implementasinya,
Pada tahun 2016 ini, Bidang SDA-LH melakukan
analisis dan evaluasi hukum dalam tiga kelompok
kerja, yakni Kelompok Kerja Pemberantasan
Penangkapan Ikan Secara I legal (
I l legal ,
Unreported, and Unregulated Fishing
atau IUU
Fishing), Kelompok Kerja Kedaulatan Energi, dan
Kelompok Kerja Peningkatan Kedaulatan Pangan.
Ketiga tema ini diangkat dengan merujuk kepada
p rog ram RPJMN t ahun 2015 - 2019 dan
melaksanakan agenda nawacita khususnya
nawacita ke-7 (mewujudkan kemandirian ekonomi
dengan menggerakkan sektor-sektor strategis
ekonomi domestik) dan nawacita ke-4 (penegakan
hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan
terpercaya).
Saat ini, tim pokja tengah melakukan analisis dan
evaluasi terhadap 46 peraturan perundang-
undangan yang terdi r i dar i 20 Undang-
Undang/Perpu, 21 Peraturan Pemerintah, dan 5
Peraturan Pres iden. Beberapa peraturan
perundang-undangan ini tergolong peraturan yang
sangat strategis seperti Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
MENDORONG KEDAULATAN NEGARA ATAS
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
MELALUI ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM
‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah secara tegas
mengamanatkan bahwa pengelolaan bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’
11
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”