Page 12 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

Perikanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
dan Undang-UndangNomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan.
Hasil analisis evaluasi ini adalah berupa rekomendasi
terhadap status peraturan perundang-undangan
yang ada, apakah perlu direvisi (diganti atau diubah),
dicabut, atau dipertahankan. Rekomendasi hasil
analisis evaluasi hukum ini akan menjadi dasar
penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum
Nasional (DPHN) untuk penentuan Kerangka
Regulasi dalamRPJMNdan jugamerupakanmasukan
terhadap perencanaan pembentukan peraturan
perundang-undangan yang tertuang dalam Program
Legislasi Nasional.
Untuk memperkaya analisis, tim pokja melakukan
diskusi publik di daerah yakni di Aceh untuk
mendalami persoalan Kedaulatan Energi, di Manado
untuk menggali persoalan terkait IUU Fishing, serta
Nusa Tenggara Timur untuk menggali persoalan
kedaulatan pangan. Dua di antaranya telah
dilaksanakan pada pada bulanMei dan Juni lalu.
Terkait dengan IUU Fishing, diskusi publik di Manado
banyak menyoroti beberapa peraturan yang
dipandang bermasalah dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yakni pada
ketentuan-ketentuan pidana baik terhadap WNI
maupun WNA, sinergitas antar lembaga penegak
hukum atau aparat penegak hukum dalam
penanganan perkara-perkara terkait laut dan
perikanan di mana tim telah mengidentifikasi 13
sampai 15 lembaga/institusi yang memi l iki
kewenangan di laut. Selain itu terdapat juga masalah
perbatasan-perbatasan yang harus dijaga oleh TNI
AL dan juga kewenangan kepabeanan dan juga Badan
Keamanan Laut (Bakamla) dan Polisi Perairan dan
Udara (Polairud). Selain itu dibahas pula mengenai
me kan i sme penen g ge l aman kapa l s e r t a
ketidakharmonisan antara undang-undang dengan
peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri dan
Peraturan Direktur Jenderal dalam hal pelarangan
transhipment dan pembolehan kapal penyangga.
Sedangkan terkait dengan kedaulatan energi, diskusi
publik di Aceh menyoroti masalah konservasi
l i n g k u n g a n h i d u p d a l am p e n g u s a h a a n
pertambangan, pent ingnya perhat ian pada
pengusahaan energi baru terbarukan sebagai
cadangan energi, infrastruktur dan teknologi
pemanfaatan sumber energ i yang sangat
mempengaruhi kedaulatan energi, belum adanya
regulasi yang mengatur pemanfaatan potensi air
menjadi listrik layaknya regulasi yang mengatur
p e m a n f a a t a n p a n a s b u m i , p e r l u n y a
penyederhanaan regulasi di bidang perijinan dsb. (vi)
12
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”