Page 10 - Warta BPHN - Tahun Ke III Edisi XVII April - Juni 2016

Basic HTML Version

esuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81
S
tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birkorasi 2010-2025, Reformasi Birokrasi
bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam
paradigma dan tata kelola pemerintahan yang
bertujuan untuk menciptakan tata kelola
pemerintahan yang baik
(good governance)
.
Reformasi birokrasi bertujuan menciptakan
birokrasi pemerintah yang profesional, dengan
karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja
tinggi, bersih dan bebas KKN, serta mampu
melayani masyarakat, netral, sejahtera, berdedikasi
dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik
aparatur Negara. Dalam rangka meningkatkan
kua l i tas penyelenggaraan pemer intahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat
tersebut, maka implementasi reformasi birokrasi
perlumendapat perhatian yang lebih serius.
Dalam hal ini, reformasi birokrasi perlu menata
ulang proses birokrasi dari tingkat (level) tertinggi
hingga terendah dan melakukan terobosan baru
(innovation breakthrough)
dengan langkah-langkah
bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh,
berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada
(out of
the box thinking)
, perubahan paradigma
(a new
paradigm shift)
, dan dengan upaya luar biasa
(business not as usual)
.
Sebagai upaya mendukung reformasi birokrasi,
terutama reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM RI , Badan
Pembinaan Hukum Nasional telah melakukan
berbagai perubahan seperti penataan ulang
struktur organisasi dan menempatkan pegawai
berdasarkan
the right man on the right place.
Penempatan pegawai yang tepat untuk mengisi
jabatan-jabatan tertentu sangatlah penting,
mengingat bahwa SDM merupakan aset yang
sangat penting yang menjadi penggerak roda
sebuah organisasi.
Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB)
yang telah dilakukan kepada BPHN menujukkan
Indeks Reformasi Birokrasi BPHN adalah 87, 27.
Apabila dibandingkan dengan unit-unit lain yang
ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka nilai
indeks yang dicapai BPHN tersebut berada di posisi
5 besar. Hal ini menunjukkan Reformasi Birokrasi di
BPHNbisa dikatakan cukup berhasil.
Sebagai upaya mendukung Reformasi Birokrasi,
BPHN telah melakukan kegiatan Sosialisasi Sistem
Menajemen Kepegawaian Kementerian Hukumdan
HAM. Kegiatan internalisasi Reformasi Birokrasi
telah memasukkan nilai-nilai reformasi birokrasi
pada diri pegawai BPHN, khususnya nilai-nilai yang
terkait dengan penanganan benturan kepentingan,
whistle blowing system
, dan pelaksanaan sistem
menajemen kepegawaian (SIMPEG) di Kementerian
HukumdanHAM.
Terkait dengan SIMPEG, SIMPEG akan digunankan
sebagai dasar bagi pengambilan keputusan
pimpinan dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan SDM di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM. Data yang ada didalam SIMPEG
akan menjadi input bagi pimpinan dalam
melakukan rotasi, mutasi, serta promosi pegawai.
(EP)
REFORMASI BIROKRASI DI BPHN
Sekretaris BPHN,
Danan Purnomo,
SH., MSi
membuka secara
resmi acara
Internalisasi
Reformasi
Birokrasi di BPHN
10
Warta BPHN : III Edisi XVII April - Juni 2016
"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !”