Page 6 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

6
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
penguatan Pancasila yang bukan
sebagai ideologi negara dilakukan
melalui sosialisasi dan gerakan
kesadaran moral dan etik yang salah
satunya harus digencarkan melalui
keteladanan sebagai kesadaran
kolektif.
3. Perlu segera dibuat panduan
implementatif untuk revitalisasi
Pancasila untuk digunakan sebagai
panduan dalam perencanaan,
penyusunan, dan evaluasi pera­
turan perundang-undangan; mau­
pun sebagai pedoman etik peri­
laku penyelenggaraan Negara dan
putusan badan peradilan.
4. Perlu pelibatan semua pihak, baik
akademisi, maupun praktisi lainnya
dalam proses evaluasi peraturan
perundang-undangan
dengan
koordinasi Kementerian Hukum dan
HAM (c.q. BPHN);
5. Perlu dibuat mekanisme penga­
wasan dan evaluasi Peraturan
Daerah oleh Pemerintah Pusat
untuk menggantikan mekanisme
pengawasan dan evaluasi yang
telah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi;
6. Perlu dilakukan revisi terhadap
UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, serta perlu penguatan
kelembagaan terkait harmonisasi
dan evaluasi peraturan perundang-
undangan;
7. Perlu
membangun
kesadaran
terhadap etika dan hukum yang
dibangun melalui pendidikan (bukan
sekedar sekolah) dan melalui institusi
peradilan.(NF)
50 RUU
Masuk Prolegnas Prioritas 2018
Jakarta-BPHN ,
Pemerintah,
DPR RI dan DPD RI telah menyepakati
sebanyak 50 Rancangan Undang-
Undang masuk dalam Prolegnas
prioritas 2018 pada rapat Paripurna
di Gedung Nusantara II, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(5/12). Dari 50 RUU Prolegnas Prioritas
Tahun 2018 sebanyak 16 RUU diusulkan
oleh Pemerintah, 31 RUU diusulkan oleh
DPR RI dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI.
Dr. Supratman Andi Agtas, Ketua
Badan Legislasi, DPR RI dalam laporan
Badan Legislasi tentang penetapan
Program Legislasi Nasional RUU
Prioritas Tahun 2018 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional RUU Tahun
2015-2019
menyampaikan
bahwa
dalam penyusunan Program Legislasi
Nasional RUU Prioritas 2018, Baleg telah
menerima usulan RUU dari Komisi, Fraksi
dan lembaga/masyrakat sebanyak 194
RUU. Adapun Pemerintah mengusulkan
sejumlah 19 RUU dan DPD mengajukan
12 RUU sehingga secara keseluruhan
jumlah RUU yang diajukan oleh ketiga
lembaga tersebut berjumlah 225 RUU.
Namun setelah dikaji lebih
dalam dari 225 RUU terdapat beberapa
kesamaan judul dan substansi di
dalamnya sehingga hanya tersisa 110
RUU yang akan dikaji secara mendalam.
Terhadap usulam 110 RUU tersebut
tidak semuanya akan dapat diakomodir
seluruhnya di dalam Prolegnas RUU
Prioritas 2018 mengingat masih ada
47 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2017 yang belum diselesaikan
pembahasannya dan akan dilanjutkan
untuk dibahas pada tahun 2018.
Lebih
lanjut
Supratman
mengatakan Baleg, pemerintah dan
DPR RI bersepakat untuk Prolegnas
RUU Prioritas tahun 2018 akan
dibahas 50 RUU dengan harapan
sampai dengan tahun anggaran 2017
berakhir ada beberapa RUU dalam
tahap pembicaraan tingkat I yang
dapat diselesaikan pembahasannnya.
Hal tersebut dilakukan agar dapat
mengurangi jumlah RUU dalam
Prolegnas RUU Prioritas 2018.
“Oleh sebab itu terhadap
110 usulan RUU tentunya perlu ada
seleksi untuk dapat dimasukan dalam
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018, ujar
Supratman.
Proses penyeleksian usulan RUU
dilakukan dengan menggunakan suatu
parameter untuk memberikan bobot
atau scoring kepada masing-masing
usulam RUU. Adapun parameter yang
Berita Utama