Page 7 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

7
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
digunakan dalam menentukan RUU
dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun
2018 didasarkan pada lima tahap yaitu
RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I,
RUU sedang menunggu Surat Presiden,
RUU sedang menunggu diputuskan
sebagai RUU Usul DPR, RUU dalam
tahap harmonisasi di Badan Legislasi,
RUU dalam tahap penyusunan yang
sudah siap Naskah Akademik dan draft
RUU dan RUU baru yang memenuhi
urgensi tertentu.
Berikut 50 RUU yang masuk pada
Prolegnas Prioritas 2018:
Inisiatif Pemerintah
1) RUU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana atau KUHAP ;
2) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau PNBP;
3) RUU tentang Perubahan Kelima Atas
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
4) RUU
tentang
Kekarantinaan
Kesehatan;
5) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang;
6) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi atau Sisnas IPTEK;
7) RUU tentang Kepalangmerahan;
8) RUU tentang Perubahan Kedua atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi atau MK;
9) RUU tentang Bea Meterai;
10) RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan atau
BPK;
11) RUU tentang Narkotika dan
Psikotropika, dalam Prolegnas
2015-2019 tertulis: RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
12) RUU tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019
tertulis: RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah);
13) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan;
14) RUU tentang Pembatasan Transaksi
Uang Kartal;
15) RUU tentang Landas Kontinen
Indonesia (dalam Prolegnas 2015-
2019 tertulis: RUU tentang Perubahan
atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia);
16) RUU tentang Desain Industri (dalam
Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU
tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri).
Inisiatif DPR
1) RUU tentang Pertanahan;
2) RUU tentang Jabatan Hakim;
3) RUU tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan;
4) RUU tentang Sistem Budidaya
Pertanian Berkelanjutan (dalam
prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU
tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman);
5) RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6) RUU tentang Pengelolaan Ibadah
Haji dan Umrah;
7) RUU
tentang
Penghapusan
Kekerasan Seksual;
8) RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
9) RUU tentang Perubahan Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan/MD3 (dalam Prolegnas
2015-2019 tertulis: RUU tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPD);
10) RUU tentang Larangan Minuman
Beralkohol/Minol;
11) RUU tentang Pertembakauan;
12) RUU
tentang
Kewirausahaan
Nasional;
13) RUU tentang tentang Konservasi
Sumber Daya alam Hayati dan
Ekosistemnya, dalam Prolegnas
2015-2019 tertulis: Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber
Daya alam Hayati dan Ekosistemnya;
14) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran;
15) RUU tentang Radio Televisi Republik
Indonesia atau RTRI;
16) RUU tentang Sumber Daya Air-DPR;
17) RUU tentang Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN;
18) RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi atau MIGAS;
19) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara atau MINERBA;
20) RUU tentang Praktik Pekerjaan
Sosial;
21) RUU tentang Kebidanan;
22) RUU tentang Serah Simpan Karya
Cetak, Karya Rekam, dan Karya
Elektronik (dalam Prolegnas 2015-
2019 tertulis: RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1990 tentang Serah-simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam);
23) RUU tentang Perkelapasawitan;
24) RUU tentang Masyarakat Adat,
dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis:
RUU tentang Perlindungan dan
Pengakuan Hak Masyarakat Adat;
25) RUU
tentang
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah;
26) RUU tentang Lembaga Pendidikan
dan Keagamaan dan Pesantren;
27) RUU tentang Konsultasi Pajak;
28) RUU tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana atau KUHAP;
29) RUU tentang Penyadapan;
30) RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
31) RUU tentang Pengawasan Obat dan