Page 5 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

5
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
baik dengan mendudukkan Indonesia
pada posisi 91 peringkat
Ease of Doing
Business
(EoDB) atau naik 15 peringkat
dibanding tahun sebelumnya yaitu
peringkat 106. Keberhasilan tersebut
tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan
yang bersifat tertulis yang ditetapkan
oleh Pemerintah melalui paket kebijakan.
Saat ini Pemerintah melanjutkan
dengan Revitalisasi Hukum Tahap II,
agendanya fokus kepada masalah
penataan regulasi, penguatan akses
terhadap keadilan dengan memperluas
bantuan hukum, dan jaminan rasa aman
masyarakat. Agenda penataan regulasi
yang dilakukan adalah: evaluasi seluruh
peraturan
perundang-undangan,
penguatan pembentukan peraturan
perundang-undangan, dan pembuatan
database
peraturan
perundang-
undangan yang terintegrasi. Ketiga
langkah ini dipilih sebagai agenda
penataan regulasi karena:
Pertama,
Evaluasi seluruh peraturan perundang-
undangan perlu dilakukan mengingat
kualitas regulasi saat inimasihrendahyang
ditandai dengan masih adanya tumpang
tindih dan disharmoni antarperaturan
perundang-undangan,
baik
yang
bersifat vertikal maupun horizontal,
jumlah regulasi yang banyak serta tidak
semuanya berdaya guna dan berhasil
guna.
Kedua,
Penguatan pembentukan
peraturan perundang-undangan, karena
masih terdapat penyelundupan isu-isu
primordial, sektarian, kepentingan asing,
dan ego sektoral dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, serta
masih belum harmonisnya Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Ketiga
,
Database
peraturan
perundang-
undangan belum terintegrasi sepe­
nuhnya Revitalisasi Pancasila dalam
rangka penataan regulasi untuk
membangun sistem hukum nasional
sangat penting dilakukan, khususnya
untuk kegiatan evaluasi seluruh
peraturan perundang-undangan yang
ada, termasuk pengharmonisasiannya
sehingga selaras dan sejalan dengan
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, serta
kepentingan nasional.
Seminar ini juga menghadirkan
Kepala UKP Pancasila, Yudi Latif Ph.D
sebagai Keynote Speaker. Menurutnya,
Setiap bangsa harus memiliki suatu
konsepsi (cita) mengenai hakikat yang
paling dalam dari negara (cita negara/
staatidee) serta konsepsi mengenai
hakikat yang paling dalam dari tatanan
hukum negara (cita hukum/rechtidee).
Visi negara kita ada pada alinea kedua
UUD 1945 yaitu menjadi bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat , adil
dan makmur. Adapun misi negara
kita untuk mencapai hal terebut
negara harus melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia. Visi dan misi
negara merupakan turunan imperatif
dari Pancasila. Yang paling penting
saat ini adalah ketika menurunkan
Pancasila kedalam konstitusi menjadi
staatfundamental
norms.
Setelah
menjadi
staatfundamental norms
dia
mempengaruhi proses internalisasi
produk-produk peraturan perundang-
undangan.
Seminar Pembangunan Hukum
Nasional dilaksanakan di Auditorium
Binakarna Hotel Bidakara Jakarta selama
2 (dua) hari yaitu tanggal 25 s/d 26
Oktober 2017, dengan menghadirkan
14 (empat belas) pakar-pakar hukum
sebagai Narasumber, yaitu: Yudi Latif,
Ph.D. dengan tema
Pancasila sebagai
Ideologi Negara: Tantangan Kini dan
Mendatang
, Prof. Dr.. Moh. Mahfud MD.,
SH. dengan tema
Pancasila sebagai
Landasan/Pijakan Etik Penyelenggaraan
Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia
, Dr Harjono, SH., MCL. dengan
tema
Pancasila sebagai
Rechtsidee
dan
Sumber Dari Segala Sumber Hukum
,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie dengan
tema
Membumikan Kembali Pancasila
Sebagai Dasar Negara
, Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, SH., M.Hum. dengan tema
Kebijakan Penataan Regulasi Untuk
Mewujudkan Peraturan Perundang-
undangan yang Berjiwa Pancasila
,
Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana dengan
tema
Kebijakan Harmonisasi Substansi
Peraturan
Perundang-undangan
Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber
Dari Segala Sumber Hukum
, Dr.
Soni Sumarsono, MDM dengan tema
Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam
Pembentukan dan Pengawasan Regulasi
di Daerah
, Dr. H. Muhammad Hidayat
Nur Wahid dengan tema
Revitalisasi
Pancasila Sebagai Pilar Kehidupan
Bermasyarakat,
Berbangsa
dan
Bernegara di Indonesia
, Is Sudaryono
dengan tema
Konsistensi MK dalam
Pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Berdasarkan Pancasila
, Prof. Dr. Guntur
Hamzah dengan tema
Konsistensi MA
dalam Pengujian Peraturan Perundang-
Undangan di Bawah Undang-Undang
Berdasarkan Pancasila
, Pocut Eliza, SH.,
MH. Dengan tema
Evaluasi dan Proyeksi
Pembangunan
Hukum
Nasional
,
Prof. Dr. Mohtar Pabottingi dengan
tema
Urgensi dan Relevansi Ideologi
Pancasila Bagi Negara: Tantangan
Kini dan Mendatang
, Prof. Dr. Romli
Atmasasmita, SH., LL.M. dengan tema
Pancasila sebagai Landasan Paradigma
(Justice for Peace)
Dalam Sistem Hukum
Nasional
” dan Dr. Fed
dy Setyawan, SH.,
MH. dengan tema
Revitalisasi Pancasila
Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi
dengan dimoderatori Dr. Anas Saidi.,
MH pada hari pertama sesi pertama,
Dr Sidharta pada sesi kedua. Pada Hari
kedua dimoderatori oleh Dr Wicipto
Setiadi, SH., MH. pada hari kedua sesi
keduaoleh Abdul Fikar Hadjar, SH.,MH.
Seminar dihadiri oleh para peserta
sebanyak 180 orang dari berbagai
instansi baik Kementerian, Lembaga
Non Kementerian, Badan, LSM, Partai
Politik, Praktisi Hukum dan Akademisi.
Seminar Pembangunan Hukum Nasional
Tahun 2017 menghasilkan beberapa
rekomendasi antara lain:
1. Perlu melanjutkan lagi Seminar
Pembangunan Hukum Nasional
ini dengan pertemuan-pertemuan
yang membahas lebih detail lagi
hal-hal yang telah dibicarakan dalam
Seminar;
2. Perlu dilakukan langkah-langkah
yang bersifat struktural-kenegaraan
untuk
menguatkan
Pancasila
sebagai dasar ideologi negara
maupun bukan sebagai dasar
ideologi
negara.
Penguatan
Pancasila sebagai dasar negara
dilakukan waktu pembentukan
peraturan
perundang-undangan
serta sinkronisasi vertikal dan
horizontal atau penataan regulasi
peraturan
perundang-undangan
disertai penegakannya, sedangkan