Page 4 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

4
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Berita Utama
Revitalisasi Pancasila
Dalam Rangka Penataan Regulasi Untuk
Membangun Sistem Hukum Nasional
Jakarta-BPHN ,
Pancasila
sebagai cita hukum (
rechtsidee
), adalah
cita-cita para pendiri Negara Republik
Indonesia. Maka sudah seharusnya,
Pancasila senantiasa hadir dan menjiwai
perilaku segenap subjek hukum
masyarakat demi terwujudnya Negara
Hukum (
rechtsstaat
).
Sebagai cita hukum, Pancasila
mencerminkan sejumlah nilai dasar
yang tercantum dalam Pembukaan
maupun Batang Tubuh UUD Negara RI
Tahun 1945. Nilai-nilai dasar ini harus
lebih dikonkretkan lagi dalam nilai-nilai
instrumen yang terdapat dalam berbagai
peraturan perundang-undangan (dari
tingkat UU sampai Perda). Nilai instrumen
dalam peraturan perundang-undangan
ini harus lebih dikonkretkan lagi sampai
pada kebijakan (
beleidsregel
), Putusan
Pengadilan serta Hukum Kebiasaan.
Pada taraf akhir nilai-nilai dasar tersebut
harus secara konsisten tercermin
dalam perilaku aparatur hukum, profesi
hukum maupun setiap warga Negara
Indonesia, sehingga terwujud budaya
hukum Indonesia, yang berjiwa Pancasila
dalam menegakkan negara hukum yang
berintikan pada ketertiban, keadilan
dan menjunjung tinggi martabat
kemanusian
(human dignity)
manu­
sia Indonesia. Inilah yang menjadi dasar
pemikiran diselenggarakannya Semin­ar
Hukum Nasional bertema
“Revi­ta­lisasi
Pancasila Dalam Rangka Penataan
Regulasi Untuk Membangun Sistem
Hukum Nasional”.
Seminar ini diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Kementerian Hukum dan HAM bekerja
sama dengan Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP
Pancasila), yang dilaksanakan pada hari
Rabu-Kamis, 25 s/d 26 Oktober 2017 di
Binakarna Auditorium, Hotel Bidakara
Jakarta.
Dalam sambutannya, Menteri
Hukum dan HAM RI Yasona Laoly
mengatakan bahwa untuk mewujud kan
cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila,
dalam upaya memahami konstitusi maka
kita perlu memahami Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila merupakan akar budaya
bangsa, karena Pancasila adalah cita-
cita luhur bangsa Indonesia yang digali
dari akar budaya bangsa
(the nation’s
culture).
Dalam merefleksikan cita-
cita tersebut, berdasarkan UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
seharusnya menjadi kewajiban bahwa
dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tingkat pusat maupun tingkat daerah
diharmonisasikan dengan Pancasila
yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum sebagai­mana tercantum
dalam Pasal 2, serta UUDNRI Tahun
1945 yang merupakan hukum dasar
dalam peraturan perundang-undangan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3
ayat (1). Kementerian Hukum dan HAM
yang mempunyai tugas dan fungsi
melakukan pembinaan hukum, berupaya
untuk melakukannya sejak tahap
perencanaan pembentukan peraturan
perundang-undangan, yaitu dalam
rangka penyusunan Prolegnas; serta
tahappenyusunanperaturanperundang-
undangan melalui peng­harmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan
peraturan
perundang-
undangan. Di samping itu untuk
melakukan penataan regulasi, sejak
tahun 2016 Kementerian Hukum dan
HAM melalui BPHN mendapat tugas
menganalisis dan mengevaluasi seluruh
peraturan perundang-undangan sejak
kemer­dekaan hingga saat ini. Menurut
Presiden, saat ini banyak peraturan
perundang-undangan yang dapat
menghambat lajunya pembangunan
nasional. Pada tahun 2016 Pemerintah
telah mencanangkan Reformasi Hukum
melalui agenda Revitalisasi Hukum.
Revitalisasi Hukum pada tahap I
mendukung peningkatan pelayanan
publik dan menunjukkan hasil yang