Page 43 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

43
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
penerimaan dan pengeluaran dalam
satu tahun. Berbeda dengan LHKPN,
LHKASN tidak mewajibkan untuk
dilampiri dengan dokumen-dokumen
pendukung. Namun, perhitungan yang
cermat tetap diperlukan. Penyampaian
LHKASN ini juga memberikan nilai
positif bagi pegawai.
LHKASN adalah daftar seluruh
harta kekayaan ASN beserta pasangan
dan anak yang masih menjadi
tanggungan dan dituangkan ke dalam
Formulir LHKASN yang telah dite­
tapkan oleh Menteri PAN dan RB.
LHKASN diatur dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian LHKASN
di lingkungan Instansi Pemerintah.
Latar belakang dari LHKASN adalah
bentuk transparasi ASN dalam rangka
pembangunan integritas ASN dan
upaya pencegahan penyalahgunaan
wewenang
serta
pencegahan,
pemberantasan korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Kewajiban pengisian LHAKSN
ini juga tertuang di dalam Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang
Pejabat/Pegawai Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Yang Wajib
Menyampaikan
Laporan
Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN). Bagi para pejabat / pegawai
yang tidak memenuhi kewajiban
penyampaian LHKASN, akan dilakukan
Peninjauan Kembali (penundaan/
pembatalan) terhadap pengangkatan
Wajib LHKASN dalam jabatan
struktural/fungsional. (Humas)
KUNJUNGAN DELEGASI NEPAL
Jakarta-BPHN ,
Badan
Pembinaan Hukum Nasional menerima
kunjungan dari Nepal, Senin (27/11).
Maksud kunjungan dari delegasi Nepal
adalah untuk dapat saling belajar
dan berbagi pengalaman mengenai
pemberdayaan hukum (
legal empo­
werment
), sistem bantuan hukum,
dan paralegal berbasis komunitas di
Indonesia. Kedatangan delegasi Nepal
diterima oleh Sekretaris BPHN, Audy
Murfy MZ, S.H., M.H, beserta pejabat
dari Pusat Penyuluhan Hukum dan
Sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut
dibahas tiga agenda utama yaitu
UU Bantuan Hukum dan Sistem
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di
Indonesia, Rencana pengembangan
bantuan hukum dan paralegal di
Indonesia, serta SIDBANKUM dan
Legal Smart Channel.
Sekretaris BPHN menyampaikan
paparan terkait Kebijakan Nasional
Bantuan Hukum. Sebelum menyam­
paikan paparan terkait kebijakan
Nasional Bantuan Hukum, Sekretaris
BPHN menyampaikan terkait tugas
dan fungsi Badan Pembinaan Hukum
Nasional.
“Badan Pembinaan Hukum
Nasional mempunyai tugas melak­
sanakan pembinaan hukum nasional
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan untuk mendukung
pelaksaan tugas dan fungsi, Badan
Pembinaan Hukum Nasional terdiri
dari 1 Sekretariat dan 4 Pusat yaitu
Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum
Nasional, Pusat Perencanaan Hukum
Nasional, Pusat Dokumentasi dan Pusat
Penyuluhan dan Bantuan Hukum”,
ujar Audy Murfy dalam sambutan
pembukaannya.
Lebih lanjut Audy Murfy
menyampaikan
bahwa
Bantuan
Hukum  merupakan Program Nasional
berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011,
yang bertujuan untuk mewujudkan
kehendak konstitusi sesuai Pasal 28D
UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara
memberikan jaminan perlindungan
hukum bagi setiap warga negara,
agar setiap warga negara memiliki
kedudukan hukum yang sama di muka
hukum (
equality before the law
).
“Tanpa kehadiran negara sangat
mungkin orang miskin tidak akan
mendapatkan akses keadilan. Oleh
karena itu melalui UU No. 16 Tahun
2011 negara memberikan bantuan
hukum apabila ada orang/kelompok
miskin yang menghadapi masalah
hukum melalui Organisasi Bantuan
Hukum (OBH)”, papar Audy.
Paparan selanjutnya dilakukan
oleh C. Kristomo, Kepala Bidang
Bantuan Hukum terkait aplikasi
sidbankum. (EA/RA)