Page 44 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

44
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Jakarta ,
BPHN – Badan
Pembinaan Hukum Nasional meng­
gelar kegiatan Sosialisasi Pera­turan
Pemerintah Republik Indo­nesia Nomor
11 Tahun 2017, tentang manajemen
pegawai negri sipil di Aula BPHN Lt. IV
yang dihadiri oleh pejabat, karyawan
dan staf BPHN. Selasa (14/11)
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak
Audy Murfi M.Z S.H M.H selaku
sekertaris BPHN, lalu dilanjutkan oleh
Haryomo Dwi Putranto M.Hum  selaku
narasumber yang membahas tentang
cuti PNS dan pemberhentian PNS.
Dalam pemaparannya disebutkan juga
cuti apa saja yangbisa diambil, yaitu ada
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, cuti karena alasan penting,
cuti bersama, cuti di luar tanggungan
negara dan pemberhentian PNS.
Para pegawai BPHN sangat
antusias dalam Sosialisasi Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017, tentang mana­
jemen pegawai negri sipil. Pada saat
dibukanya sesi diskusi beberapa
pegawai BPHN juga berpartisipasi
untuk bertanya seputar cuti dan
pemberhentian PNS. Pertanyaan-
pertanyaan ini pun disambut baik oleh
Haryono selaku narasumber. (AC)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017
KONSINYASI PENYUSUNAN JUKLAK JUKNIS
PENILAIAN PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN
SADAR HUKUM
Jakarta-BPHN ,
Pusat
Penyu­luhan dan Bantuan Hukum
menga­dakan Konsinyasi Penyusunan
Petunjuk
Pelaksanaan
Petunjuk
Teknis Penilaian Pembentukan Desa/
Kelurahan Sadar Hukum di Hotel
Salak The Heritage, Bogor pada 6 – 8
Desember 2017.
Target utama dalam kegiatan
konsinyasi penyusunan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis penilaian
pembentukan desa/kelurahan sadar
hukum untuk menyusun standar nilai
(bobot penilaian) yang ideal dalam
menetapkan sebuah Desa/Kelurahan
Binaan untuk ditetapkan sebagai Desa/
Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan
prosentase yang telah ditetapkan
pada masing-masing dimensi yang
meliputi dimensi akses informasi
hukum; dimensi implementasi hukum;
dimensi akses keadilan; dan dimensi
demokrasi dan regulasi, demikian yang
disampaikan kepala Pusat Penyuluhan
Hukum, Djoko Pudjiraharjo.
“Melalui standar nilai (bobot
penilaian) tersebut, akan terbentuk