41
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Jakarta-BPHN ,
Bertempat
di ruang rapat Menteri Hukum dan
HAM, gedung Kementerian Hukum
dan HAM, Jakarta, Menkumham,
Yasonna H Laoly, menerima audiensi
dari Badan Pengawasan Obat dan
Makanan, Kamis (2(11).
Kepala Badan POM, Penny K.
Lukito, menyampaikan kehadirannya di
Kementerian Hukum dan HAM, terkait
dengan proses regulasi yang dilakukan
oleh Kementeiran Hukum dan HAM..
Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H Laoly, menjelaskan: “regu
lasi yang dilakukan oleh Kemen
terian Hukum dan HAM, telah melalui
beberapa tahapan, sesuai dengan
UU No. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Setiap Rancangan Perundang-
undangan, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Peraturan
Presiden, kami selalu melakukan pen
dekatan dengan Prolegnas. Dua
Unit yang paling berkompeten di
Kemenkumham, yaitu BPHN dan Ditjen
Peraturan Perundang-undangan”. ujar
Yasonna
Untuk lebih jelasnya, Badan
POM dapat berkomunikasi dan berko
ordinasi dengan BPHN dan Direk
torat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan”, jelas beliau.
Dalam kesempatan tersebut, Plt.
BPHN. Audy Murfy juga menjelaskan
beberapa hal yang menyangkut
dengan perkembangan Prolegnas
dilakukan oleh BPHN dan Ditjen
Peraturan Perundang-undangan
Hadir dalam pertemuan ter
sebut Kepala Bidang Legislasi, Tongam
R Silaban, Kepala Bagian P2L, Rahendro
Jati, serta pejabat lainnya.(TO)
AUDIENSI KA. BPOM
KE MENTERI HUKUM DAN HAM
BPHN mengadakan kerjasama
dengan Universitas Krisnadwipayana
Jakarta-BPHN ,
Kepala
BPHN, Prof. Enny Nurbaningsih,S.H.,
M.Hum didampingi Sekretaris BPHN,
Audy Murfy beserta beberapa pejabat
eselon III di lingkungan BPHN, hari
Rabu (8/11) pagi melakukan penan
datanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dengan Universitas Krisnadwipayana
(UNKRIS), bertempat di Aula Fakultas
Hukum Universitas Krisnadwipayana,
Jatiwaringan Jakarta Timur.Kerjasama
antara BPHN dengan UNKRIS ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
masing sesuai kewenangan yang