Page 22 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

22
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
kebijakan termasuk analisa resiko dan
konsultasi publik sebelum penyusunan
dan penetapan kebijakan, Maria
berpandangan bahwa kualitas regulasi
di Indonesia akan dapat semakin baik
kedepannya.
Sementara
itu
Shidarta
memaparkan bahwa hukum memiliki
tiga fungsi. Fungsi jangka pendek
adalah untuk
dispute settlement
, fungsi
jangka mengenah adalah untuk
social
control/order
, dan fungsi yang makro
adalah untuk
social engineering
.
Ketiga fungsi itu memuat tiga tujuan
besar hukum yakni kemanfaatan,
kepastian hukum, dan keadilan,
namun dengan komposisi penekanan
yang berbeda. Karena itu setiap
peraturan perundang-undangan akan
mengandung bobot penekanan yang
berbeda-beda, namun tidak berarti
bertentangan satu dengan lain.
Shidarta juga mengingatkan
bahwa selalu terdapat banyak sisi
dan cara pandang dalam melihat
suatu persoalan hukum. Hal ini harus
menjadi pertimbangan baik dalam
pembentukan
maupun
evaluasi
peraturanperundang-undangan.
Demikian juga keadilan dalam
hal pembentukan hukum tidaklah
tunggal. Dalam wacana filsafat,
keadilan biasanya dibagi ke dalam
dua kelompok yaitu liberal dan
komunitarian. Pancasila menganut
kedua-duanya di mana kita dipandang
sebagai makhluk social sekaligus
makhluk individu. Karena itu memang
ada peraturan perundang-undangan
tertentu yang kesan keadilannya lebih
individual, dan perundang-undangan
lain yang sifatnya lebih komunitarian.
Menyikapi
kompleksitas
tersebut, Maria mengingatkan agar
pemerintah membuat identifikasi aktor
yang jelas baik dalam pembentukan
maupunevaluasiperaturanperundang-
undangan. Ketika berbicara mengenai
kesejahteraan dan kemandirian yang
hendak diwujudkan melalui regulasi,
harus jelas masyarakat mana yang
hendak disasar oleh regulasi tersebut.
Tanpa adanya identifikasi yang jelas,
kebijakan yang dibuat pemerintah
akan menjadi tidak efektif.
Diskursus yang terjadi dalam
Focus Group Discussion
ini diharapkan
dapat memperkaya perspektif Badan
Pembinaan Hukum Nasional dalam
menyusun Dokumen Pembangunan
Hukum Nasional sebagai masukan
bagi rencana pembangunan hukum ke
depan. Sudah saatnya pembangunan
nasional tidak hanya berorientasi pada
pembangunanekonomi, tetapi berjalan
beriringan dengan pembangunan
hukum demi terwujudnya masyarakat
yang maju, sejahtera, adil, dan mandiri.