Page 23 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

23
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Liputan
Belajar
Drug Policy
dari Hongkong
Hongkong-BPHN ,
Pada
tanggal 16-20 Oktober 2017 perwakilan
BPHN yaitu Erna Priliasari dan Ahmad
Haris Junaidi mengikuti kegiatan
workshop tentang
Drug Policy
yang diselenggarakan di Hongkong.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 5
(lima) hari ini dihadiri oleh perwakilan
dari negara Indonesia, Singapore,
Myanmar, Jepang, Jerman, USA, Korea
Selatan, Korea Utara dan Philipine
berjumlah kurang lebih 25 peserta.
Tujuan dari workshop ini adalah
fokus pada hubungan antara hak
asasi manusia, kesehatan masyarakat,
dan kebijakan obat-obatan serta
kesenjangan antara prinsip-prinsip
dan praktik dalam penerapan
kebijakan narkoba di Asia. Workshop
ini memberikan gambaran kepada
peserta tentang sistem pengendalian
obat internasional, trend regional di
pasar obat bius (penawaran, transit
dan permintaan), dan studi kasus
perbandingan pendekatan alternatif
untuk mengelola penggunaan narkoba
di masyarakat sebagai masalah
kesehatan dan sosial. Kursus ini juga
melihat tren terkini di Amerika dan
Eropa, mengeksplorasi tantangan baru
dan yang akan muncul. Diharapkan
workshop ini dapat memberikan
wawasan tentang bagaimana peserta
dapat menerapkan langkah-langkah
untuk membawa kegiatan penegakan
hukum dan hukum domestik sesuai
dengan kewajiban hak asasi manusia
dan mengeksplorasi pendekatan
pragmatis yang mengurangi konse­
kuensi kesehatan dan sosial yang
merugikan dari penggunaan narkoba
dan kebijakan obat.
Prof. Dave R. Bewley-Taylor
dalam paparannya mengenai Obser­
vatorium Kebijakan Obat Global
dari Universitas Swansea, Inggris
menyampaikan bahwa dari perspektif
hubungan internasional yang dominan,
workshop ini akan mengeksplorasi
evolusi dan operasi sistem kontrol
obat internasional. Melihat dari Sidang
Khusus Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa 2016 tentang Masalah
Narkoba di Dunia (UNGASS), kami
akan memeriksa motivasi dan dinamika
geo-politik di balik konstruksi dan
pemeliharaan apa yang telah disebut
rezim larangan obat global dan
bagaimana kerangka ini akan berjalan
atau sebaliknya, dengan instrumen dan
norma hak asasi manusia PBB. Diskusi
di dalam workshop telah mencakup
pemeriksaan terhadap pelaku utama
(badan PBB dan negara-negara
bangsa) di dalam rezim tersebut,
bagaimana hal itu mempengaruhi
kebijakan obat tingkat nasional, proses
transformasi rezim dan tantangan saat
ini terhadap paradigma yang dilarang.
Secara terpisah Erna Priliasari,
Kepala Bagian Humas, Kerjasama
dan TU, BPHN , salah satu peserta
dari Indonesia menyampaikan kesan-
kesan­nya selama mengikuti workshop.
“Sesi ini sangat menarik per­
hatian bagi para peserta karena
peserta mendapatkan pengetahuan
dan pengalaman dari negara mereka
sendiri dan juga mendapatkan penge­
tahuan dari negara-negara kawasan
Asia Timur secara lebih luas”, ujar Erna.
Sementara itu Riki Gunawan,
seorang
lawyer
menyampaikan
penga­lamannya pada saat membantu
nara­pidana dalam kasus narkoba yang
dihukum pidana mati.
Lesson learnt
Divisi Narkotika (ND) dari
Biro Keamanan mengkoordinasikan
kebijakan di sektor publik, organisasi
masyarakat dan non-pemerintah (LSM)
untuk memerangi penyalahgunaan
narkoba di masyarakat.
Tujuan keseluruhan adalah
untuk membantu penyalahgunaan
narkoba mengintegrasikan kembali ke
masyarakat dan menjauhkan diri dari
kebiasaan minum obat mereka. Hal
ini dicapai melalui layanan perumahan
(
home visit
) termasuk konseling,
pelatihan ketrampilan sosial, pelatihan
kejuruan dan layanan purna jual. Ada
juga layanan berbasis masyarakat yang
membantu organisasi pemerintah
dalam memerangi penyalahgunaan
narkoba di Hong Kong.
Layanan
rehabilitasi
obat
residensial melayani penyalahgunaan
narkoba yang mencari pengobatan
obat sukarela untuk integrasi sosial.
Departemen ini mengintegrasikan LSM
yang menyediakan layanan non-medis
melalui program berbasis agama,
konseling intensif.