Page 19 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

19
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
tidak mudah menjaring naskah untuk
memenuhi Sembilan (9) naskah setiap
nomor itu bukan hal yang gampang.
W: Faktor apa saja yang
menyebabkan kendala
tersebut?
Apri: kendala-kendala tersebut
disebabkan berbagai hal antara lain
antusias dan tematik. Hal itu yang
membuat sulit gimana caranyamenjalin
naskah, yang pasti kita menyebarkan
informasi mengenai adanya terbitan
Jurnal Rechvinding itu penting.
Jadi bagaimana kita mem-
blowup
,
membesarkan adanya jurnal ini dengan
tema yang kita angkat ini sampai
ke teman-teman seluruh Indonesia.
Malah pernah JRV ini penulisnya itu
sampai dari Malaysia. Salah satunya
dari Universitas Kebangsaan Malaysia
pernah mengirim naskahnya ke kita.
Jadi, dengan memanfaatkan teknologi
informasi , internet itu pola penyebaran
informasi terhadap naskah yang
diperlukan itu juga terbantu.
W: Apakah ada tantangan
yang di hadapi JRV?
A: Membesarkan jurnal ini adalah
salah satu tantangan dan itu perlu
manajemen dan pengelola yang
baik. Sebisa mungkin bagaimana
menumbuhkan semangat temam-
teman pengelola untuk tetap
berkontribusi membesarkan jurnal ini.
Kenapa disebut tantangan? Karena
teman-teman pengelola ini tidak
dapat honorarium, ini cuma kerelaan
dan keiklasan baik tenaga ataupun
waktu dari teman-teman dan kita
maklum karena model penganggaran
kita memang tidak memperkenankan
adanya honorarium.
W: Bagaimana dengan
penulis? Apakah setiap
penulis mendapatkan
honor?
A: di JRV penulis tidak diharuskan
membayar, kita yang memberikan
honoranium.
Setiap
naskahnya
diberikan honor sebanyak 1,7juta.
W: bagaiman cara
menentukan layak/
tidaknya naskah JRV
untuk dimuat?
A: Untuk sebuah naskah layak dimuat
atau tidak adalah rapat redaksi, itu
menggunakan penilaian namanya
penilaian tertutup
(blind evaluation)
.
Jadi, penaskahnya itu tidak tau yang
nulis siapa, itu yang di nilai. Penilainya
dilakukan oleh mitra besari dewan
redaksi. Mitra bestari itu adalah pakar
yang ditunjukan untuk penilaian jurnal,
pakar itu bisa jadi dari akademisi,
praktisi maupun orang yang memiliki
kepakaran di bidangnya, terutama
dibidang hukum. (humas)