Page 16 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

16
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
Maka dengan adanya Pro Bono juga
dapat membela golongan dari
Sandwich
People
. Karena salah satu syarat paling
mendasar dalam pemberian bantuan
hukum adalah penerima hukum harus
dari masyarakat miskin bukan dari
kalangan tengah apalagi kaya.
Selama periode akreditasi 2016
– 2018 Jumlah Advokat yang berada
dalam 405 Organisasi Bantuan Hukum
(OBH) terakreditasi hanya 2.070 dan
jelas ini jumlah yang sangat sedikit jika
kita melihat letak geografis dan jumlah
penduduk Indonesia. Maka sudah
semestinya peningkatan jumlah OBH
yang terakreditasi dan jumlah advokat
yang bergabung didalamnya harus terus
ditingkatkan jumlahnya.
Dengan
demikian
sudah
seharusnya para advokat merasa
bertanggungjawab akan pemberian
bantuan hukum dan pro bono yang lebih
menjangkau lagi, karena permasalahan
seperti ini tidak bisa hanya pemerintah
saja, melainkan seluruh elemen yang ada
bersatu bergerak bersama mewujudkan
Akses Keadilan yang lebih luas lagi. (RSH)
Pertemuan Integrasi Sistem JDIH
Tingkat Nasional Tahun 2017
dengan tema
"Penguatan Integrasi JDIHN
dalam rangka mendukung
Reformasi Hukum"
J a k a r t a - B P H N ,
Keberadaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional
yang didasarkan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012
dapat memudahkan akses terhadap
dokumentasi dan informasi hukum
sehinga tercipta kepastian hukum,
transparansi dan akuntabilitas dalam
mewujudkan
penyelenggaraan
ketatapemerintahan yang baik bersih
dan bebas dari korupsi. Dengan
kemudahan akses informasi hukum
dapat meningkatkan pengetahuan
hukum para aparatur negara,
penegak hukum, kalangan akademisi
dan berbagai profesi hukum lainnya
serta masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesadaran dan
ketaatan terhadap hukum. Penyediaan
dokumentasi dan informasi hukum
yang lengkap, akurat, mudah, dan
cepat juga merupakan faktor penting
dalam mendukung pembentukan
dan pembangunan hukum nasional
melalui perencanaan pembangunan
hukum (prolegnas/ prolegda) dan
penyebarluasan peraturan perundang-
undangan
untuk
meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat.
Tuntutan terhadap keberhasilan
kinerja JDIHN dalam mendukung
pembangunan
hukum
nasional
lebih ditekankan pada kerjasama
dalam penataan dan pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum
yang lengkap dan akurat antara Pusat
dan Anggota serta sesama Anggota
JDIH yang berjumlah kurang lebih 1200
Anggota JDIHN.
Untuk menjawab tuntutan
serta dinamika masyarakat yang terus
berkembang dan tuntutan kepuasan
terhadap kebutuhan informasi hukum
serta seiring perkembangan Teknologi
dan Informasi dalam pengelolaan data
perlu dikembangkan aplikasi integrasi
sistem yang dapat mendukung
penataan dan pengelolaan dokumen
dan informasi hukum yang tersebar
diberbagai
instansi
menjadi
informasi hukum yang terpadu
dan terintegrasi. Selain itu dengan
adanya Fokus Penataan Regulasi
dalam Reformasi Hukum Jilid II, hal
ini dapat menjadi momentum baik
dalam menguatkan dan meningkatkan
pengintegrasian sistem JDIH sehingga
dapat memberikan kontribusi dalam
mendukung
evaluasi
peraturan
perundang-undangan, maka Pusat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional menyelenggarakan
Pertemuan Integrasi Sistem JDIH
Tingkat Nasional pada hari Senin-Rabu,
18 s.d. 20 September 2017 di Grand
Sahid Jaya Hotel, Jakarta. Pertemuan
Integrasi Sistem JDIH Tingkan Nasional
Berita Utama