Page 13 - Warta BPHN - Tahun Ke IV Edisi XXI September - Desember 2017

Basic HTML Version

13
Warta BPHN
Tahun IV Edisi XXI September - Desember 2017
PELATIHAN
COST AND BENEFIT
ANALYSIS
(CBA) DALAM PEMBENTUKAN
DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAN
REGULASI BATCH IV
Jakarta-BPHN ,
Badan
Pembinaan Hukum Nasional bekerja
sama dengan Australia Indonesia
Partnership for Economic Governance
(AIPEG) kembali menyelenggarakan
pelatihan Cost and Benfit Analysis (CBA)
dalam pembentukan dan evaluasi
kebiakan dan regulasi, Senin s/d Kamis
(30 Okt s/d 2 Nov) bertempat di Ruang
Rapat Lantai IV, BPHN. Pelatihan yang
diselenggarakan selama 4 (empa) hari
ini merupakan pelatihan yang ke-4
dari kerjasama antara BPHN dengan
AIPEG.
Kegiatan
pelatihan
ini
diikuti oleh 11 institusi pemerintah,
yaitu Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perdagangan, Kemen­
terian
Pertanian,
Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
BPHN, Balitbang KUMHAM, Lembaga
Administrasi Negara, Mahkamah
Agung, Sekretaris Kabinet, dan Badan
Keahlian DPR. Terdapat juga peserta
dari British Embassy Jakarta dan AIPEG.
Kegiatan pelatihan dibuka
oleh Erna Priliasari, S.H., M.H. Kepala
Bagian Humas, Kerjasama dan TU,
Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam sambutanna pembukaannya,
Erna menyampaikan harapannya
agar pelatihan dapat meningkatkan
kapasitas dari berbagai kementerian/
lembaga.
“Kegiatan ini merupakan
forum
pembelajaran
dengan menerapkan meto­
de 
experiental
learning
yang dilaksanakan secara
komu­ni­katif,
interaktif,
aplikatif, dan produktif
dengan
memaksimalkan
peran trainer, fasilitator,
dan peserta serta mening­
katkan keterampilan dalam
menyusun kebijakan regu­
lasi. Agar tujuan pelatihan
ini tercapai kami sangat
mengharapkan peran aktif
baik dari fasilator maupun
peserta”, ujar Erna dalam
sambutan pembukaannya.
Sebelum
memulai
materi
pertama, Prof. Supancana memper­
kenalkan tim CRR dan meminta
peserta untuk memperkenalkan diri.
Materi pertama mengenai “Gam­
baran Umum Kondisi Regulasi dan
Pentingnya CBA sebagai Bagian
dari RIA dalam Kerangka Reformasi
Regulasi di Indonesia” bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan sekaligus
kesadartahuan peserta pelatihan
tentang permasalahan-permasalahan
regulasi di Indonesia, khususnya
berkenaan dengan hasil review
dan analisis terhadap regulasi pada
beberapa bidang, diantaranya: analisis
terhadap regulasi bidang ekspor impor
(Kementerian Perdagangan), regulasi
bidang perdagangan(Kemenko Per­
eko­nomian), regulasi bidang pela­
tihan kerja (Kemenakertrans), dll.
Materi kedua mengenai “Pemahaman
Umum tentang CBA dan Tahapan-
tahapannya” bertujuan agar peserta
dapat memahami secara menyeluruh
aspek-aspek yang berkaitan dengan
CBAmulai dari konsep, tujuan, manfaat,
peran, pengaplikasian sampai pada
praktek dalam menggunakan CBA
untuk melakukan analisis kebijakan
maupun regulasi, serta keterkaitannya
antara CBA dengan CEA dan CBA
dengan RIA. Materi ketiga mengenai
“Pengantar
CBA
Menggunakan
Metode Kuantitatif” bertujuan agar
Berita Utama