Page 34 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

34
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
DELEGASI THAILAND KUNJUNGI BPHN
Jakarta ,
BPHN.go.id - Jakar­
ta-BPHN, Prof. Dr. Enny Nurba­
ningsih, S.H., M.Hum Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional mene­
rima perwakilan dari Ministry of
Justice, Thailand. Maksud keda­
tangan Delegasi Thailand adalah
untuk
melakukan
comparative
study terkait fungsi kelembagaan
di Kementerian Hukum dan HAM
Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut,
Kepala
BPHN
menyampaikan
terima kasih atas kunjungannya ke
BPHN. Dengan menerima kunjungan
dari Luar Negeri juga sekaligus
mengenalkan tugas dan fungsi
BPHN. Selanjutnya Kepala BPHN
memaparkan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan HAM
secara umum serta tugas dan fungsi
BPHN secara lebih detail.
“Di bawah Kementerian Hukum
dan HAM ada 11 unit utama, di antara
nya adalah Badan Pembinaan Hukum
Nasional yang mempunyai tugas
dan fungsi untuk melakukan analisis
dan evaluasi hukum, perencanaan
hukum, penyuluhan dan bantuan
hukum serta dokumentasi dan
jaringan informasi hukum ”, ujar Prof.
Enny.
Dr Pramote Sersilatham dari
Thailand menyampaiaan secara
umum tugas dan fungsi Kementerian
Kehakiman Thailand dan Indonesia
sama
namun
ada
beberapa
perbedaan
dalam
penempatan
kelembagaannya misalnya misalnya
Direktorat Jenderal Imigrasi di
Thailand merupakan bagian dari
Kepolisian. ** (EA)
AUDIENSI DENGAN
THE AMERICAN CHAMBER
OF COMMERCE (AMCHAM)
Jakarta ,
BPHN.go.id - ber­
tempat di Ruang Rapat pimpinan,
Prof.
Dr
Enny
Nurbaningsih,
S.H., M.Hum menerima audiensi
dengan the American Chamber of
Commerce (AmCHam), Rabu (16/5).
Maksud
kedatangan
AmCHAM
ingin menanyakan perkembangan
pembahasan RUU KUHP.
Pada audiensi tersebut Kepala
BPHN menyampaikan bahwa keda­
tangan AmCham merupakan salah
satu bentuk partisipasi publik
terhadap rancangan undang-undang
yang sedang di  buat karena di
dalam UU 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan juga telah memberikan
ruang kepada publik/masyarakat
untuk dapat memberikan masukan
terhadap setiap rancangan undang-
undang sejak dari proses peren­
canaan. Selain itu Prof. Dr. Enny
menyampaikan bahwa perancangan