Page 31 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

31
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
SELAMAT DATANG PROF BENNY RIYANTO
DAN TERIMA KASIH PROF ENNY NURBANINGSIH
Jakarta ,
BPHN.go.id - Acara
Serah Terima Jabatan dan Pisah
Sambut Kepala Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) dari pejabat
lama, Prof Enny Nurbaningsih
kepada pejabat baru, Prof Benny
Riyanto, digelar Kamis (16/8) di Aula
lt. 4 gedung BPHN Jakarta Timur.
Terhitung mulai tanggal 14 Agustus
2018, Prof Benny menjabat sebagai
Plt. Kepala BPHN.
 Sertijab dan Pisah Sambut
digelar untuk menindaklanjuti Surat
Perintah Menteri Hukum dan  HAM
Nomor M.HH.KP.04.02-228 tentang
penunjukkan Prof Benny sebagai
Plt. Kepala BPHN dan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor
134/P/2018 Tahun 2018 tentang
pengangkatan Prof Enny sebagai
Hakim Mahkamah Konstitusi 2018-
2023. Rangkaian acara dimulai
sejak pukul 10:00 WIB, diawali
penandatanganan memori jabatan
yang disaksikan Inspektur Jenderal
Kementerian Hukum dan HAM, Aidir
Amin Daud. Setelah itu, dilanjutkan
penyampaian kesan dan pesan dan
kata-kata sambutan dari Plt. Kepala
BPHN.
Dalam kesempatan tersebut,
Prof Enny menyampaikan ucapan
terima kasih kepada seluruh jajaran
di lingkungan Kementerian Hukum
dan HAM, terutama keluarga besar
BPHN atas kerjasama yang terjalin
selama empat tahun kebelakang.
Ia mengaku menikmati suasana
kerja kondusif yang terbangun di
BPHN, sampai-sampai jarang pulang
tepat waktu lantaran keasyikan
menyelesaikan tugas dan fungsi
yang diemban selaku Kepala BPHN.
“Bagi saya sangat berat sekali,
sejak saya di sini empat tahun yang
lalu, saya menanggap bahwa BPHN
ini adalah rumah kedua saya,” kata
Prof Enny sewaktu memberikan
kesan dan pesan.
Dilantik empat tahun lalu, Prof
Enny mengaku langsung mencintai
BPHN sekaligus tugas berat yang
dimandatkan kepada BPHN. Empat
dari lima unit eselon II di bawah
BPHN, yakni Pusat Analisis dan
Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev),
Pusat Perencanaan Hukum Nasional
(Pusren), Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum (Pusluh), serta
Pusat Dokumentasi dan Jaringan
Informasi Hukum Nasional (Pusdok)
diberi
mandat
langsung
oleh
Presiden
dalam
mengentaskan
permasalahan hukum seperti hiper
regulasi maupun tumpang tindih
regulasi dan persoalan akses
bantuan hukum yang sulit dijangkau
oleh orang miskin. 
Di waktu yang sangat singkat,
Prof Enny dinilai berhasil memimpin
BPHN dan mengangkat citra positif
BPHN di mata kalangan pegiat
hukum, akademisi, serta masyarakat
Indonesia pada umumnya. Sepak
terjang beliau selama menjabat juga
banyak diacungi jempol. Sebut saja
misalnya, Prof Enny dipercaya oleh
Presiden menjadi anggota Panitia
Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK
serta posisi penting sebagai ketua
tim pemerintah dalam pembahasan
sejumlah undang-undang di antara­
nya UU Terorisme dan RUU KUHP.
“Mudah-mudahan
sepening­
galan saya, BPHN semakin luar
biasa dan bisa menentukan arah
Liputan Kegiatan