Page 30 - Warta BPHN edisi XXIII

Basic HTML Version

30
Warta BPHN
Tahun V Edisi XXIII September - Desember 2018
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada kesempatan ini Badan
Pembinaan Hukum Nasional telah
mengundang narasumber Prof.
Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN yang
merupakan Guru Besar Fakul­
tas Hukum Universitas Muham­
madiyah Yogyakarta dan Bapak
Bambang Djauhari, S.H dari Oto­
ritas Jasa Keuangan. Diskusi
Publik ini dihadiri pula oleh Dr.
Akhmad Budi Cahyono, S.H.,M.H
selaku Ketua Tim Penyusunan
Naskah Akademik. Peserta yang
diundang dalam kegiatan diskusi
publik sejumlah 60 orang, yang
mewakili
Akademisi
Fakultas
Hukum Universitas se-Yogyakarta;
perwakilan instansi penegak hukum;
institusi pemerintahan Provinsi D.I.
Yogyakarta; kantor notaris; dan
kantor perusahaan pembiayaan di
Yogyakarta.
Dalam diskusi publik tersebut
dibahas berbagai permasalahan
penerapan Jaminan Fidusia di
masyarakat
yang
mendorong
perlunya perubahan terhadap UU
Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, salah satunya
adalah perkembangan pengurusan
Jaminan Fidusia yang sebelumnya
konvensional secara manual ke
transaksi yang modern secara digital
berbasis teknologi informasi (
Fidusia
Online
). Perkembangan ini untuk
merespon dunia usaha agar proses
pembiayaan
bisa
dilaksanakan
secara cepat, mudah, aman, dan
lebih memberikan kepastian hukum.
Berbagai perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dalam praktek
pelaksanaan UU Jaminan Fidusia
yang juga dilakukan pembahasan,
misalnya:
1. Lingkup Objek Fidusia
Dalam UU Fidusia, Pesawat
Terbang
dikecualikan
dari
objek yang dapat dibebankan
oleh fidusia. Saat ini tidak ada
pengaturan mengenai hipotik
pesawat
terbang
termasuk
lembaga yang dapat menerima
pendaftaran hipotik pesawat
terbang.
Dalam
praktiknya
pen­ja­minan pesawat terbang
marak dilakukan secara fidusia
terhadap mesin-mesinnya saja
karena adanya pengecualian
pesawat terbang sebagai objek
fidusia.
2. Pendaftaran Fidusia
Tidak ada pengaturan batas
waktu pendaftaran dalam UU
Fidusia
sehingga
penerima
fidusia cenderung mengabaikan
pendaftaran dan baru akan
melakukan pendaftaran setelah
ada wanprestasi dalam rangka
eksekusi objek fidusia.
3. Penghapusan Fidusia
Mekanisme penghapusan Fidu­
sia sebagaimana tercantum
dalam Pasal 25 ayat (3) UU
Jaminan Fidusia tidak efektif,
banyak fidusia yang masih
terdaftar sebagai jaminan Fidusia
padahal sejatinya perjanjian
pokoknya sudah berakhir. Data
fidusia yang tidak update ini tidak
menjamin kepastian hukum bagi
pihak ketiga.
4. Sanksi Pidana
UU Jaminan Fidusia mengatur
beberapa ancaman pidana denda
yang ancaman pidananya tidak
cukup signifikan dibandingkan
dengan nilai ekonomi transaksi
yang dijaminkan secara fidusia
yang sudah mencapai ratusan
juta bahkan miliaran rupiah.
Kegiatan yang diadakan di
Yogyakarta ini menjadi kesempatan
yang sangat baik untukmendapatkan
masukan dan tanggapan seputar
permasalahan yang telah dipaparkan.
Hasil dari Diskusi Publik ini menjadi
bahan pengayaan substansi dalam
draft
Naskah
Akademik
RUU
Perubahan UU Jaminan Fidusia yang
saat ini sedang disusun oleh Tim
Penyusun Naskah Akademik-BPHN.
(pusren)
Partisipasi masyarakat dimak­sud dibutuhkan
untuk mendukung pembentukan peraturan
perundang-undangan yang partisipatif dan
sesuai dengan kebutuhan masya­rakat. Output
yang didapatkan dari kegiatan diskusi publik ini
adalah untuk memperoleh masukan dan pemikiran
terkait isu-isu krusial guna penyusunan Naskah
Akademik RUU Perubahan UU Jaminan Fidusia.
"